Menu

Mode Gelap
Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi

UPDATE NEWS

Kemendagri: Perlu Penguatan Kelitbangan Daerah untuk Kajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah

badge-check


					Kemendagri: Perlu Penguatan Kelitbangan Daerah untuk Kajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah Perbesar

 

 

INAnews.co.id, Jakarta – Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menyampaikan perlunya penguatan kelitbangan daerah untuk meningkatkan kualitas penelitian, pengkajian strategis, dan mendorong inovasi daerah. Dengan berbagai peran sentral yang dimiliki, Fatoni berpesan agar kepala daerah terus berkomitmen mendukung penguatan kelembagaan litbang daerah.

“Saat ini banyak litbang di daerah hanya setara eselon III dan IV. Semakin besar organisasinya, fungsi dan perannya tentunya akan lebih maksimal,” ujarnya saat menjadi pembicara pada acara Kebijakan Umum Indeks Inovasi Daerah 2021 dan Hasil Inovasi Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020, Selasa 13 Juli 2021.

Selain itu, penguatan kelitbangan dapat dilakukan dengan menyediakan SDM fungsional tertentu yang mampu menjalankan fungsi kelitbangan, seperti peneliti dan analis kebijakan. “Litbang juga harus banyak melakukan kolaborasi antar aktor inovasi seperti dengan perguruan tinggi, lembaga _think tank_, swasta, masyarakat, dan pegiat inovasi lainnya,” tambah Fatoni.

Menurutnya, terdapat beberapa organisasi yang berperan penting dalam mendukung kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Perangkat daerah dengan fungsi kelitbangan jadi salah satunya.

Alasannya, litbang daerah saat ini memiliki fungsi yang strategis dalam mengawal pelaksanaan kebijakan inovasi, seperti melakukan verifikasi dan evaluasi atas inisiatif inovasi yang diusulkan. “Layak tidaknya usulan inovasi untuk diterapkan secara luas, ditentukan dari proses evaluasi yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi kelitbangan,” kata Fatoni. Litbang juga memiliki tugas untuk mendampingi uji coba pelaksanaan kebijakan inovasi daerah.

Hal ini agar ide dan terobosan kebijakan tersebut dapat efektif, efisien, dan utamanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Semua peran dan fungsi litbang daerah tersebut sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah,” imbuh Fatoni.

Selain mengawal pelaksanaan inovasi, litbang  berperan sebagai lembaga _think tank_ yang menyediakan kebijakan berbasis riset bagi kepala daerah. “Ekosistem inovasi harus dibangun dan institusi kelitbangan berperan sentral untuk itu. Melalui peran kelitbangan yang maksimal, kemajuan daerah yang didukung IPTEK akan cepat terwujud,” ujar Fatoni.

Di sisi lain menurutnya litbang daerah harus diberi kesempatan, _support_, dan penguatan agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. “Dengan begitu litbang akan mampu memberikan rekomendasi kebijakan, melakukan evaluasi kebijakan, dan penelitian sebagai dasar penetapan kebijakan secara maksimal,” pungkas Fatoni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Populer NASIONAL