INAnews.co.id, Jakarta – Remisi merupakan salah satu bagian dari fasilitas pembinaan yang tidak dapat dipisahkan dari fasilitas pembinaan lainnya.
Pada hari HUT Republik Indonesia ke 76 tahun ini ada sebanyak 134.430 orang WBP di Lapas/Rutan seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi.
Khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba sendiri yang mendapatkan remisi sebanyak 1190 orang, 4 orang diantaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Narapidana berhak mendapatkan Remisi apabila, Ia berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan,” kata Yosafat, pada Selasa 17 agustus 2021.
Yosafat jelaskan , bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan
hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain
syarat di atas, ada syarat tambahan.
Diantaranya syarat tambahannya yaitu:
a) Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya.
b) Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan
untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
c) Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Dalam rilis resminya yang diterima Redaksi, 17 agustus 2021, data jumlah WBP per Tanggal 17 Agustus 2021, jumlah WBP yang mendapat remisi 1190 WBP.
Jumlah WBP yang mendapat remisi masih aktif sebanyak 1155 WBP.
Jumlah WBP yang mendapat remisi sudah bebas 35 WBP.
Jumlah WBP yang tidak mendapat remisi 746 WBP.
Yang Tidak Mendapatkan Remisi 746 WBP. Diantaranya terkait Register F ; 4 WBP. Status Masih Tahanan : 33 WBP. Terkait PP 99
: 695 WBP. Sedang Menjalankan Subsider : 8 WBP. Tanggal Ekspirasi kurang dari tanggal pemberian remisi : 2 WBP. Sedang Proses Remisi Sebelumnya : 40 WBP.






