Menu

Mode Gelap
Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal

HUKUM

HUT RI ke 76 ,Lapas Salemba Berikan Remisi Kepada 1190 WBP dan 35 Orang Langsung Bebas

badge-check


					HUT RI ke 76 ,Lapas Salemba Berikan Remisi Kepada 1190 WBP dan 35 Orang Langsung Bebas Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta  – Remisi merupakan salah satu bagian dari fasilitas pembinaan yang tidak dapat dipisahkan dari fasilitas pembinaan lainnya.

Pada hari HUT Republik Indonesia ke 76 tahun ini ada sebanyak 134.430 orang WBP di Lapas/Rutan seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi.

Khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba sendiri yang mendapatkan remisi sebanyak 1190 orang, 4 orang diantaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Narapidana berhak mendapatkan Remisi apabila, Ia berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan,” kata Yosafat, pada Selasa 17 agustus 2021.

Yosafat jelaskan , bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan
hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain
syarat di atas, ada syarat tambahan.

Diantaranya syarat tambahannya yaitu:

a) Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya.

b) Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan
untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

c) Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Dalam rilis resminya yang diterima Redaksi, 17 agustus 2021, data jumlah WBP per Tanggal 17 Agustus 2021, jumlah WBP yang mendapat remisi 1190 WBP.

Jumlah WBP yang mendapat remisi masih aktif sebanyak 1155 WBP.

Jumlah WBP yang mendapat remisi sudah bebas 35 WBP.

Jumlah WBP yang tidak mendapat remisi 746 WBP.

Yang Tidak Mendapatkan Remisi 746 WBP. Diantaranya terkait Register F ; 4 WBP. Status Masih Tahanan : 33 WBP. Terkait PP 99
: 695 WBP. Sedang Menjalankan Subsider : 8 WBP. Tanggal Ekspirasi kurang dari tanggal pemberian remisi : 2 WBP. Sedang Proses Remisi Sebelumnya : 40 WBP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM