INAnews.co.id, Jakarta – Sidang lanjutan perseteruan PT Indotruck Utama dengan terdakwa Arwan Koty di gelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada , Rabu 8 september 2021, dengan agenda menghadirkan saksi A de Charge.
Saksi yang meringankan atau A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
Arwan Koty harus berurusan hukum diawali dengan lapor melapor antara Arwan Koty sebagai pembeli Excavator dan Bambang Prijono sebagai penjual Excavator dari PT Indotruck Utama.
Finny Fong yang berstatus istri terdakwa Arwan Koty merupakan saksi A de Charge, dan merupakan saksi yang meringankan yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan.
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Ruang HR Purwoto S. Gandasubrata SH, Saksi Finny Fong menjelaskan secara rinci dan detail mengenai kronologi kepemilikan alat berat Excavator EC 350D, serta kronologi peristiwa yang terjadi dari mulai pembelian unit Excavator EC 210 D yang belum diterima dan hingga terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap suaminya yakni terdakwa Arwan Koty.
Dalam kesaksianya di persidangan pada Rabu (8/9) Finny Fong menerangkan bahwa Excavator EC 350D bukan Arwan Koty pembelinya.
Melainkan Alfin sebagai pembelinya dan keterangan Finny Fong tersebut juga dikuatkan dengan adanya pembayaran yang dibayarkan oleh Alfin, seperti bukti transfer dari Alfin kepada PT Indotruck Utama.
“Ijin yang mulia, terkait Excavator Volvo EC 210D Arwan Koty lah pembelinya dan telah dibayar lunas oleh Arwan Koty selaku pembeli. Namun hingga kini Excavator yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh Arwan Koty tersebut tidak kunjung diterima oleh Arwan Koty,” tutur Finny Fong saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan perkara pidana nomor perkara 1114/pid.B/2020/PN JKT Selatan, terhadap terdakwa Arwan Koty tersebut juga diwarnai dengan argumen antara saksi , Finny Fong dengan Majelis Hakim pimpinan Arlandi Triyogo SH,MH yang didampingi Hakim Anggota Toto SH,MH dan Ahmad Sayuti SH,MH.

Finny Fong saat di menunjukan bukti dokumen di persidangan di PN Jakarta Selatan, rabu 8 september 2021 (foto : INAnews)
Perdebatan ini terjadi karena dipicu dalam persidangan saat Majelis Hakim mencecar pertanyaan kepada saksi yang dianggap tidak ada korelasinya dengan perkara tersebut.
“Jika memang saksi (Finny Fong) tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Majelis, kita tidak akan menanyakan pertanyaan tersebut lagi kepada saksi,” ucap Ketua Majelis Arlandi di persidangan Rabu 8 september 2021.
Menurut saksi Finny Fong, dalam perkara pidana ini, pokok materi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Arwan Koty adalah laporan palsu yang berdasarkan 2 surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor: STap/66/V/RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019.
“Bahwa kedua laporan telah dihentikan pada tahap Penyelidikan dan belum ada dampak hukumnya pada terlapor. Namun oleh Jaksa Penuntut Umum diterima P21 sehingga naik hingga persidangan,” ucap Finny saat ditemui seusai persidangan Rabu 8 September 2021.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dianggap berbeda dengan surat STap (foto : istimewa)
Dihadapan majelis hakim Finny Fong menjelaskan bahwa Excavator EC 350D bukan Arwan Koty pembelinya. Melainkan Alfin, keterangan Finny Fong tersebut juga dikuatkan dengan adanya pembayaran yang dibayarkan oleh Alfin, seperti bukti transfer dari Alfin kepada PT Indotruck Utama.
“Untuk Excavator Volvo EC 210D Arwan Koty lah pembelinya dan telah dibayar lunas oleh Arwan Koty sebagai pembeli, namun hingga kini Excavator yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh Arwan Koty tersebut tidak kunjung diterima oleh Arwan Koty, ”ujar Finny Fong saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, rabu (8/9/2021).

Kuasa Hukum Arwan Koty, Aristoteles MJ Siahaan SH. saat dimintai keterangan oleh media seusai persidangan pada , Rabu malam, 8 september 2021 (foto : INAnews)
Seusai persidangan , Aristoteles MJ Siahaan SH selaku Kuasa Hukum Arwan Koty, mengatakan, “dalam perkara pidana ini kami menduga ada permainan dari mulai tahap pemeriksaan hingga persidangan, sehingga dalam perkara pidana ini sangat kental sekali unsur-unsur rekayasa yang diduga telah disetting sedemikian rupa, agar klien kami dinyatakan meyakinkan bersalah,” jelas Aristoteles.
Terkait perkara ini, Aristoteles juga mengatakan pentingnya pengawasan dari Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial Serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi jalannya persidangan pidana dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT Selatan.
Sampai dengan berita ini dimuat, dari pihak PT Indotruck Utama dan Jaksa Penuntut Umum belum dapat dimintai keterangan oleh Redaksi INAnews.






