Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Klarafikasi Kades Tebole Terkait BLT, Jika SS Bukan Bukan Warga Desa Tebole

badge-check


					Klarafikasi Kades Tebole Terkait BLT, Jika SS Bukan Bukan Warga Desa Tebole Perbesar

INAnews, Rote Ndao – Kepala Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Jeferson Ndun, S.Pd., mengaku kecewa dengan pemberitaan yang menjadi narasumber adalah oknum masyarakat berinisial SS.

Dalam pemberitaan itu Jeferson disebut, selaku Kades mengalihkan BLT Covid-19 tahun 2021 kepada Ibu kandungnya bernama Orpa Johannis.

Atas pemberitaan tersebut, Kades Jeferson mengklarifikasi jika, benar Ibu kandungnya tercatat penerima BLT tersebut karena mengantikan dirinya.

Kepada media ini, Jeferson mengatakan, dirinya tercatat sebagai penerima BLT sebelum dirinya mencalonkan diri menjadi Kades.

” Maka melalui musyawarah serta ditandatangani oleh semua komponen desa, maka disetujui BLT dirinya diterima oleh Orpa Johannis yang merupakan ibu kandung saya,” ucap Jeferson pada, jumat, 10 september 2021.

“Perlu diketahui, Ibu kandung saya selama ini tidak pernah menerima bantuan baik BST dan juga BLT, sehingga layak menerima bantuan. Jika dikaitkan dengan ayah saya sebagai penerima BST, itu memang benar adanya. Namun, ayah dan ibu saya bercerai di tahun 1995, sehingga bedah Kartu Keluarga serta tidak tinggal serumah lagi saat ini,” sambungnya.

Lanjutnya, selaku Kades Tebole Jeferson sangat menghargai pekerja pers, namun yang patut disayangkan tidak adanya konfirmasi sehingga produk berita yang dikeluarkan tidak berimbang dan terkesan menuding dirinya sebagai Kades yang tidak peka persoalan masyarakat, sehingga merugikan nama baik keluarganya.

Ia pun menegaskan, sebagai Kades perlu menerangkan terkait data narasumber yang berinisial SS adalah warga di luar Desa Tebole. Hal ini dibuktikan dengan domisili di luar desa.

“Bukan itu saja, Kartu Keluarga juga adalah warga Kota Kupang karena istri dan anak-anaknya berdomisili di Kota Kupang, dan SS tersebut berdomisili di kos-kosan di Desa Daleholu,” jelas Jeferson.

Lanjutnya, jika nama SS itu tercatat sebagai penerima BLT di Desa Tebole sebelum dirinya menjabat.

” Lalu melalui mufakat SS dikeluarkan dari penerima BLT karena warga protes dirinya bukan ber-KK Desa Tebole, dan ia mulai berulah,” ucap Jeferson.

“Setelah saya menjabat Kades, kami memprioritaskan warga di dalam desa yang dinilai layak menerima, bukan orang luar yang menerima BLT,” tandas Jeferson tegas.

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor: M. Helmi. R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Keterlibatan Pemerintah dalam Teror YouTuber Diragukan

7 Januari 2026 - 16:44 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Populer NASIONAL