Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Modus Jual BBM Jatah Polisi, Oknum JS Dilaporkan Warga Rote Ndao

badge-check


					Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo Perbesar

Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo

INAnews.co.id, Rote Ndao, -Oknum Polisi  Anggota Satuan Sabhara Polres Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial (JS) dilaporkan oleh sejumlah warga dengan dugaan kasus Penipuan berdasarkan Nomor : LP / 58   /  IX / 2021 / SPKT II RES ROTE NDAO / NTT / tgl 15 September 2021.

JS dilaporkan atas kasus dugaan penipuan jual beli Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis bensin. Dimana dalam laporannya seperti yang disampaikan  Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo pada Jumat 17 september 2021, menegaskan bahwa BBM (Bahan Bakar Minyak) baik Bensin maupun solar yang ada di Polres Rote Ndao TIDAK untuk diperjual belikan.

“Kami tegaskan tidak pernah diperjualbelikan, namun Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ada sebagai bagian dari dukungan dalam kegiatan operasional Polres Rote Ndao dan jajaranya, ” tegas Anam, Jumat 17 september 2021.

Anam jelaskan kejadian tersebut bermula pada bulan Agustus 2021 bertempat di Rumah Junus Ndoluanak, sebagai pelapor), merupakan warga RT 001 RW 002 Desa Oematamboli, Kecamatan Lobalain,  Kabupaten Rote Ndao.

Kejadian berawal dari oknum JS mendatangi rumah korban Junus Ndoluanak, dan meminta agar korban jika ingin mengambil BBM jenis bensin maka ambil saja pada JS.

“Kalau bapak mau ambil/beli bensin na ambil dibeta saja kebetulan dari kami Polisi ada jual jatah bensin,” ucap JS kepada korban seperti disampaikan dalam rilis Polres Rote Ndao.

Anam juga sampaikan jika oknum JS menjual BBM kepada korban seharga Rp.1.500.000,-. per drum.

“Korban dan oknum JS sepakat, dan oknum JS meminta uang senilai Rp.7.500.000,- dari harga tujuh drum bensin, serta terlapor mengatakan ke korban bahwa satu atau dua hari kedepan bensin akan diantar kerumah korban. Namun hingga dengan saat dilaporkan bensin belum juga diantar oleh oknum JS, ” jelas Anam.

Karena merasa telah tertipu oleh JS maka korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Rote Ndao  untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Disampaikan Anam, selain kepada korban  Junus Ndoluanak ,modus yang sama juga dilakukan oleh oknum JS terhadap lima orang warga Kecamatan Landuleko.

Kepada INAnews salah satu warga Toni Fani mengatakan ada sekitar lima warga yang juga menjadi korban dugaan penipuan dengan modus jual beli BBM ini. Diantaranya
Marthen Fani, Orpa Fuah, Zetniadi Johannis, Panias Masoda, Jhoni Toudua.

” Semua dengan modus yang sama dengan meraup uang senilai 29.450.000.000, untuk 19 drum BBM jenis bensin ,namun bedanya harga per drum yang ditawarkan kepada para warga Kecamatan Landuleko dengan kisaran 1.550.000, dan telah dilunasi secara cash maupun transfer rekening bank, namun sampai saat ini, belum juga menyerahkan bensin sesuai kesepakatan,” ujar Toni pada Jumat, 17 september 2021.

Lanjut Toni, warga juga akan mengadukan secara langsung oknum JS ke Polres Rote Ndao,pada hari ini , Jumat 17 september 2021.

Redaksi juga mendapatkan informasi jika modus ini sudah dilakukan sejak lama oleh oknum JS.  Sebab bukan saja warga Desa Oematamboli dan warga Landuleko yang mengalaminya namun ada juga beberapa warga yang berasal dari Kecamatan,Rote Barat,dan warga Kecamatan Pantai Baru.

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : M. Helmi. R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Populer KRIMINAL