Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Ngelodae, Saling Klaim Kebenaran

badge-check


					Kepala Desa Ngelodae, Urbanus Sinlae,SH Perbesar

Kepala Desa Ngelodae, Urbanus Sinlae,SH

INAnews.co.id, Rote Ndao -Urbanus Sinlae Kepala Desa Ngelodae,Kecamatana Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao,Nusa Tenggara Timur (NTT), melantik 8 Perangkat Desa dari 12 perangkat desa yang lowong.

Namun ada 3 perangkat desa ditunda dengan alasan tidak mendapat rekomendasi dari Camat Rote Selatan.

Pelantikan pada selasa 7 september 2021, berlangsung di kantor desa Nggelodae dan Gereja GMIT Lahaeroi Dusun Nggelak, Kecamatan Rote Selatan dengan menerapkan prokes covid 19.

Menurut Kepala Desa Ngelodae, Urbanus Sinlae,SH pada selasa 10 September 2021 mengatakan “pemberhentian perangkat desa dan pergantian perangkat desa baru tidak memperoleh rekomendasi dari Camat Rote Selatan itu tidak benar. Sebab faktanya permohonan rekomendasi oleh Kades ditolak oleh Camat dengan alasan permohonan rekomendasi pemberhentian tidak sesuai dengan UU Desa, Permendagri maupun Perda Rote Ndao”.

Demikian pula perangkat baru yang diusulkan tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa karena umur mereka telah melebihi 42 tahun.

Fince Ekon, salah satu perangkat desa Nggelodae yang tidak mengikuti seleksi tapi mendapatkan undangan oleh Kades untuk di lantik.

Olis Koanak menjelaskan kepada media terkait dengan pemberhentian dirinya dan tujuh teman dari perangkat desa Nggelodae mengatakan dirinya bersama dengan tujuh teman lainnya akan membawa permasalahan ini sampai di meja Bupati Rote Ndao.

Berikut nama perangkat Desa nggelodae yang di berhentikan oleh Kepala Desa Nggelodae Urbanus Sinla’e tanpa ada kesalahan dan penjaringan berdasarkan informasi yang didapat diantaranya :

1. Olis Paulus Koanak menjabat Sekretaris Desa

2. Alexander Malelak menjabat Kepala Urusan Perencanaan

3. Alexander Sinlae menjabat Kepala Seksi Pemerintahan

4. Atri Luttu menjabat Kepala Seksi Kesejahteraan

5. Selfince Yohana Ekon menjabat Kepala Seksi Pelayanan

6. Gotlif Tannu menjabat Kepala Dusun Usuofi

7. Ida R. Josua menjabat Kepala Dusun Lopolain

8. Fenci Sinlae menjabat Kepala Dusun Sosalain

Berikut penjelasan Kepala Desa Urbanus Sinlae  mencermati Surat Keberatan terhadap Keputusan Kepala Desa Nggelodae Nomor 14/KEP/DND/2021 Tanggal 04September 2021 ;

Maka dapat saya jelaskan bahwa:

1. Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Ngelodae Tahun 2021 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa.

2. Dasar-Dasar Pemberhentian Perangkat Desa Ngelodae dibuktikan dengan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa, Daftar Hadir, Teguran dan Peringatan Berulang-ulang. Peryataan Tertulis yang bermaterai, Pengangkatan Perangkat Desa Sebelumnya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa, dengan tidak melakukan Penjaringan dan Penyaringan dan Pengangkatan Perangkat Desa.  Sebelumnya terdapat suami dan istri yang menduduki Jabatan Sebagai Sekretaris dan Kepala Urusan Keuangan .

3. Telah dilaksanakan Penjaringan, Penyaringan dan Seleksi oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa.

Dengan Demikian maka Saya selaku Kepala Desa Ngelodae menyatakan bahwa :

Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Ngelodae sudah sah Menurut Hukum dan Menolak Dengan Tegas Permohonan dari saudara/i sebagai Pemohon dan Tidak Lupa Saya Mengucapkan Terima Kasih atas Pengabdian saudara/i selama Menjabat sebagai Perangkat Desa Ngelodae.

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : M. Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Keterlibatan Pemerintah dalam Teror YouTuber Diragukan

7 Januari 2026 - 16:44 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Populer NASIONAL