INAnews.co.id, Palu – Keharmonisan antara manajemen dan karyawan sangat dibutuhkan. Karena jika hubungan yang terjalin harmonis, karyawan pun akan senang dalam bekerja dan loyal pada perusahaan.
Manajemen PT Surya Setia Sejahtera (PT SSS) bersama Pengurus Komisariat (PK) PT. Surya Setia Sejahtera (PT SSS) menandatangani Kesepakatan Hubungan Industrial. Penandatanganan kesepakatan ini merupakan hasil dari sebuah dialog sosial yang baik antara manajemen dan serikat pekerja yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha, serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan. Penandatanganan di lakukan Bapak Jimni Setia Selaku GM mewakili PT Surya Setia Sejahtera ( PT SSS ) dan Carlos Rajagukguk selaku ketua umum DPP FSB NIKEUBA – KSBSI di Kantor Pusat PT SSS pada Sabtu (9/10/2021).

Penandatanganan kesepakatan hubungnan Industrial antara FSB NIKEUBA KSBSI dengan Manajemen PT. Surya Setia Sejahtera.
Hadir dalam penandatangan itu sebagai saksi yaitu Sekjend DPP Nikeuba bapak Dwi Harto dan Ketua PK PT SSS – Muhammad Fajrin, Ketua DPC FSB Nikeuba Palu Dedi Badri serta turut hadir Bapak Karlan selaku Korwil KSBSI Sulawesi Tengah.
Carlos Rajagukguk selaku ketua umum DPP FSB NIKEUBA – KSBSI, usai penandatangan menjelaskan pada media INAnews melalui saluran telpon ” Isi kesepakatan bagaimana membangun hubungan industrial yang mengedepankan sosial dialog, dengan menekankan pada tindakan tindakan pencegahan mitigasi agar setiap persoalan sebelum berperkara agar diadakan komunikasi terlebih dahulu atau sosial dialog antara pihak perusahaan dengan pengurus FSB Nikeuba.”
Lebih lanjut Carlos menuturkan “Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku usaha dalam proses produksi barang atau layanan jasa dengan para pekerja. Dengan hubungan industrial yang dibangun, maka akan tercipta kondisi yang aman, harmonis, serasi, dan sejalan antara pengusaha dan pekerja”.
“Dialog terbuka dan transparan secara bipartite, dengan saling menghormati para pihak serta menjunjung tinggi peraturan perundangan yang berlaku, menjadi bagian yang tak terpisahkan dari hubungan industrial PT Surya Setia Sejahtera,” tutup Carlos.






