Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

Kecewa UU OmnibusLaw Cipta Kerja, Said Iqbal Bangkitkan Partai Buruh

badge-check


					Kecewa UU OmnibusLaw Cipta Kerja, Said Iqbal Bangkitkan Partai Buruh Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Bersama Sejumlah Serikat dan Aliansi,Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sepakat untuk menghidupkan kembali Partai Buruh.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers secara virtual pada Minggu (3/10/ 2021) jelang akan dideklarasikan Partai Buruh yang Pelaksanaannya berbarengan dengan Kongres partai buruh di Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat besok 4-5 Oktober 2021.

Partai Buruh yang akan dideklarasikan ulang dan akan Kongres 4-5 Oktober adalah kelanjutan Partai Buruh yang didirikan sebelumnya,” ucap Said Iqbal dalam konferensi pers via Zoom.

Said menjelaskan perbedaan Partai Buruh kali ini dengan yang lalu adalah besarnya dukungan dari serikat pekerja.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pendiri kebangkitan Partai Buruh ini setidaknya ada empat konfederasi serikat pekerja, kemudian 50 federasi serikat pekerja tingkat nasional, serikat petani, nelayan, forum guru honorer, tenaga honorer, guru swasta dan organisasi gerakan sosial lainnya.

“Partai Buruh yang baru ini sudah memiliki kepengurusan di tingkat nasional. Riciannya 100 persen tingkat provinsi, lalu 80 persen tingkat kabupaten/kota, 35 persen tingkat kecamatan, dan sudah memiliki 1.000 anggota yang merata di 403 kabupaten dan kota,” ungkapnya.

Tujuan menghidupkan kembali Partai Buruh lantaran bentuk kekecewaan disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, sehingga partai ini bakal memperjuangkan nasib para buruh.

” Suara kaum buruh dan petani, nelayan serta konstituen Partai Buruh harus diberikan kesempatan yang sama di suarakan melalui jalur parlemen, dan Semua kebijakan terkait kesejahteraan pasti diputuskan secara politik.” Tandas Said.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro

9 Januari 2026 - 07:36 WIB

Populer POLITIK