Menu

Mode Gelap
Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri usai Insiden Dua Hari Lalu Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T Amien Rais Kritik Rencana Pembukaan Kebun Sawit Baru di Tengah Ancaman Banjir Rayakan Momen Lebaran Penuh Harmoni: Manzone & Minimal Luncurkan Koleksi Sarimbit Eksklusif Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana

HUKUM

Soroti Penyambutan Kafilah STQ Oleh Gubernur NTB, TGBM Minta Pembatasan Kegiatan Masyarakat Ditiadakan

badge-check


					Soroti Penyambutan Kafilah STQ Oleh Gubernur NTB, TGBM Minta Pembatasan Kegiatan Masyarakat Ditiadakan Perbesar

INAnews.co.id, Mataram – Penyambutan Kafilah STQ Privinsi Nusa Tenggara Barat yang dilakukan Gubernur NTB Dr. Zulkiflimansyah, Wagub NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dan Sekda NTB Drs. H.L. Gita Ariadi mendapat tanggapan dari Ketua GAPEKSINDO NTB Bambang Muntoyo.

TGBM (Teman Gaul Bambang Muntoyo) sapaannya mengatakan bahwa penyambutan kafilah tersebut sama halnya pemerintah mengundang kerumunan.

“Kalo begitu sudah saatnya dan saya sangat setuju bila semua aturan yang membatasi kegiatan masyarakat ditiadakan,” supaya geliat ekonomi menjadi semarak seperti saat blom ada pandemi,” ujarnya.

Tak hanya itu Bambang juga mengatakan bahwa presiden RI saat acara di papua tak menggunakan masker, tanpa jaga jarak dan semua membaur.

“Saat di papua saja Presiden tanpa masker dan tanpa jaga jarak, tidak ada larangan bahkan tidak ada yang ditangkap,”jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa para pejabat daerah tebang piling dalam menerapkan aturan dimana masyarakat kecil dilarang sementara para pejabat tinggi bebas.

“Seperti kata dokter terawan dulu, masker itu hanya untuk orang yang sakit yg sehat tdk usah pakai masker, saya saja kalau kelamaan pakai masker dada jadi sesak, dan nafas menjadi terhambat,tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM