INAnews.co.id, Jakarta – Terkait pemberitaan yang dimuat INAnews pada 16 november 2021 , dengan judul “Warga Rotsel Polisikan Direktur Koperasi Rajawali”.
Pada hari jum’at 19 november 2021, Redaksi INAnews menerima surat Hak Jawab dan klarifikasi pribadi dari Wellem Paulus ,ST dan ditandatangani pada Jumat 9 november 2021.

Terkait Hak Jawab tersebut berikut Redaksi muat isi surat Wellem Paulus ,ST secara utuh dengan sebagai berikut ;
Rote, 19 November 2021
Perihal : Hak Jawab
Kepada Yth. :
Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab Media Siber INAnews.co.id
Di-BA,A
Dengan Hormat,
Berdasarkan berita “Warga Rotsel Polisikan Direktur Koperasi Bintang Rajawali. Di unggah oleh INAnews.co.id pada tanggal 16 November 2021, yang diberitakan bahwa Semuel Sinlae umur 34 tahun warga Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, merasa kesal dengan manajemen Koperasi Bintang Rajawali Sejati dan mengatakan dirinya meminjam uang sebesar Rp. 5 juta rupiah dengan perjanjian bunga menjadi Rp. 6,7 juta rupiah.
Dan katanya lebih lanjut pada jumat, 05 November 2021, dirinya sudah melunasi hutangnya (sudah beres) tapi malah ada surat bahwa jaminan rumah akan disita Pengadilan.
Menurut Samuel Sinlae lagi bahwa waktu menerima pinjaman hanya kwintasi kosong yang disaksikan langsung oleh Direktur Koperasi Bintang Rajawali Sejati Wellem Paulus,ST serta Samuel mengakui pinjaman uang (sudah terima) tampa jaminan apapun.
Bahwa setelah mencermati semua isi berita sebagaimana diunggah oleh media INAnews.co.id yang menguraikan semua peryataan Samuel Sinlae, yang menurut saya bahwa tidak satu pun yang benar serta sangat merugikan nama baik saya dan Koperasi Bintang Rajawali Sejati, maka sebagaimana pasal 1 angka 11 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, sehingga dengan ini saya melakukan klarifikasi sebagai hak jawab atas isi berita sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:
A. HAK JAWAB
1.Bahwa kronologis yang benar adalah pada bulan Januari 2021 ada 18 orang calon anggota Koperasi Bintang Rajawali Sejati termasuk Samuel Sinlae mengajukan permohonan pinjaman kepada Koperasi Bintang Rajawali Sejati melalui petugas Pos Pelayanan Koperasi cabang Rote Selatan atas nama Adelince-Paulus dengan nilai pinjaman bervariasi mulai dari Rp. 5 juta – Rp. 250 juta dan semuanya telah kami layani tanpa jaminan dengan bunga 6,5% per bulan. Namun semuanya wajib mentaati aturan main yang merupakan syarat utama dari Koperasi Bintang Rajawali Sejati yakni menyerahkan SURAT KUASA MENJUAL RUMAH yang merupakan milik peminjam kepada Koperasi Bintang Rajawali Sejati.
2. Yang dimaksud dengan syarat Surat Kuasa Menjual Rumah wajib diserahkan kepada Koperasi agar apabila peminjam tidak serius menepati janji melunasi
hutang pada saat jatuh tempo maka Surat Kuasa tersebut digunakan untuk menjual rumah guna melunasi semua hutang pinjaman sesuai kwintasi pinjaman.
3. Bahwa apabila calon nasabah yang tidak menyerahkan Surat Kuasa Menjual Rumah maka sudah pasti Koperasi tidak akan meloloskannya untuk mendapat pinjaman, oleh karena itu saya tegaskan bahwa untuk meloloskan 1 orang Samuel Sinlae untuk menerima pinjaman, tidak mungkin kami/Petugas Koperasi palsukan Surat Kuasa Menjual Rumah.
4. Bahwa jangka waktu jatuh tempo pinjaman yang diberikan oleh Koperasi kepada masing- masing nasabah adalah masing-masing 3 bulan baru ganti/kembalikan pokok sekaligus dengan bunganya sebesar 6,5% per bulan. Contohnya Samuel
Sinlae minta pinjam Rp. 5juta rupiah dan telah dilayani pada tanggal 25 Februari 2021 dengan persetujuan bersama akan kembalikan pinjaman tersebut dalam tempo 3 bulan yaitu tanggal 25 Mei 2021.
5. Bahwa fakta yang terjadi terkait Samuel Sinlae yang telah menerima uang pada tanggal 25 Februari 2021 sampai jatuh tempo 25 Mei 2021, dia tidak pernah punya niat/etiket baik untuk melunasi hutang justru malah selalu menghindar dan ketika dihubungi melalui telepon, dia selalu Putar balek dengan memberikan alasan yang tidak jelas. Namun Koperasi mengmakluminya dan memberikan kelonggaran waktu sampai bulan November 2021, ketika petugas tagih mendatanginya kemudian dia baru menyetor bahwa Samuel Sinlae dengan tanpa beban dia selalu ribut dengan petugas tagih Koperasi, padahal uang sebesar Rp. 5juta rupiah yang dia pinjam sudah dinikmati selama 8 bulan tanpa hitungan bunga tambahan, denda keterlambatan, dan biaya
transportasi penagihan (Samuel Sinlae hanya dikenakan membayar tagihan sebesar Rp. 6 juta.
6. Bahwa pada poin berita yang berikut Samuel Sinlae menyebut dirinya telah menerima uang pinjaman dari Koperasi Bintang Rajawali Sejati sebesar Rp. 5 juta dengan perjanjian akan dikembalikan Rp. 6,7 juta, saya tegaskan bahwa Samuel Sinlae berbohong. Karena sesuai kwintansi pinjaman tertulis nilai pinjaman Rp. 6 juta saja yaitu pokok tambah bunga untuk 3 bulan. Sehingga yang benar adalah uang yang harus diganti Samuel Sinlae senilai Rp.6 juta bukan Rp.6,7 juta sebagaimana berita dalam media INAnews.co.id.
7. Bahwa dibagian lain dari berita INAnews.co.id Samuel Sinlae menyatakan bahwa pada waktu terima uang pinjaman hanya kwitansi kosong yang disaksikan oleh Direktur Koperasi Bintang Rajawali , Sejati Wellem Paulus, ST. Maka terhadap pernyataan bohong ini saya tugaskan bahwa sistem pelayanan pinjaman di Koperasi Bintang Rajawali Sejati, saya Wellem Paulus selaku Manager Koperasi, tidak pernah ikut campur menyaksikan realisasi pembayaran pinjaman karena itu adalah tugas bendahara Koperasi. Oleh karena itu saya pastikan si Samuel Sinlae telah berbohong serta menyebarkan berita hoax.
8. Bahwa terkait Surat Kuasa Menjual Rumah, yang kemudian Samuel Sinlae menuduh tanda tangan palsu, dilakukan oleh petugas koperasi, saya ajak kita berpikir yang sehat saja yaitu bahwa bagaimana mungkin petugas koperasi membuat surat kuasa palsu untuk meloloskan kepentingan pinjaman seorang Samuel Sinlae yang sedang membutuhkan pinjaman modal usaha dari petugas koperasi itu
sendiri. Kan tidak masuk akal sehat toh..??????
9. Bahwa oleh karena Samuel Sinlae telah mencoba memutarbalikan fakta dengan cara telah melaporkan saya ke Polres Rote Ndao dengan tuduhan bahwa saya yang palsukan tanda tangan dirinya, maka saya sangat mendukung tindakan tersebut serta berharap polisi segera memanggil saya untuk proses selanjutnya agar saya dapat menggunakan hak saya meminta kepolisian untuk uji / tes laboratorium forensik untuk mengetahui palsu atau asli dari tanda tangan Samuel Sinlae.
Demikian surat Hak Jawab ini untuk mendapat pelayanan media siber INAnews.co.id sesuai amanat pasal 18 ayat-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Hak Jawab PERS.
Sebelumnya saya dan keluarga serta seluruh Karyawan mengucapkan Selamat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Tuhan Yesus Memberkati kita semua.
Hormat Saya
Wellem Paulus, ST
Tembusan:
1. Pimpinan Dewan Pers di Jakarta;
2. Komisi Informasi Dinas Kominfo Prov.NTT
di KUPANG;
3. Arsip.
Jawaban Hak Jawab dan Klarifikasi ;
Terkait dengan surat Hak Jawab dan Klarifikasi dari Manager Koperasi Bintang Rajawali , Redaksi sudah menayangkan secara utuh isi hak jawab saudara Wellem Paulus, ST pada berita yang di tayangkan pada Jumat 19 november 2021 dengan link berita
Demikian disampaikan dan terima kasih.






