Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Anak Dibawah Umur Cabuli 9 Anak Dibawah Umur

badge-check


					Anak Dibawah Umur Cabuli 9 Anak Dibawah Umur Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Sebanyak 9 anak yang terdiri dari 7 anak laki-laki dan 2 anak perempuan yang masih dibawah umur mendapatkan pelecehan seksual.

Pelaku juga masih dibawah umur. Kejadian tersebut diketahui setelah salah satu korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya dan korban lainnya mendapatkan perbuatan pelecehan seksual berulang kali oleh pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan,”kami telah mengamankan pelaku berinisial A (15) yang telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di daerah Cengkareng Jakarta Barat,” ujarnya dalam keterangan pers Kamis 23 Desember 2021.

” Korban diketahui mencapai 9 anak yang terdiri dari 7 laki laki dan 2 perempuan, pelaku melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun yang lalu,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Endra menjelaskan kejadian tersebut terungkap saat korban berinsial MUA melaporkan kepada orang tuanya hingga di peroleh informasi terdapat 9 anak yang menjadi korban pelecehan seksual

” Berangkat atas laporan tersebut kemudian orang tua korban melaporkan nya ke polsek Cengkareng, ” kata Zulpan.

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku juga pernah jadi korban pencabulan saat berusia 7 tahun.

“Secara umum tersangka sebelumnya sudah pernah menjadi korban cabul sekitar umur kurang-lebih 7 tahun dan melakukan perbuatan cabul kepada para korban pertama kali pada tahun 2019 (pada saat tersangka kelas V SD),” ujar Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu 22 Desember 2021.

Lanjut Zulpan menjelaskan pelaku berinisial A sudah melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun terakhir

” 2 tahun terakhir dari tahun 2019 hingga 2021, terakhir 2 bulan yang lalu pelaku melakukan aksi pelecehan seksual,” ujarnya

Pihaknya juga telah berkordinasi dengan P2TP2A terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

” Kami juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban pelecehan seksual di pulo gadung Jakarta timur, “jelasnya

Terkait modus nya pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bermain di empang atau sebagainya juga korban ada yang di intimidasi .

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur akhir ini banyak sekali yang telah berhasil diungkap.

” Kasus pelecehan seksual terhadap anak harus kita tangani secara serius terlebih ini dapat mengganggu psikologi baik itu pelaku maupun korban. Kita harus peduli terhadap anak dengan rutin memberikan edukasi,” ujar Kapolres Jakarta Barat.

Pelaku dikenakan pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Populer KRIMINAL