INAnews.co.id , Jakarta– Hari Raya Natal 2021 ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba mengadakan Upacara Pemberian Remisi.
Remisi Khusus Natal Tahun 2021 dan Perayaan Ibadah Natal diadakan pada hari Sabtu 25 Desember 2021.
Dalam sambutannya Kepala Lapas Salemba, Yosafat Rizanto menyampaikan laporan kegiatan pemberian remisi khusus Natal Tahun 2021 dengan total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen di Lapas Salemba berjumlah 132 orang serta WBP yang mendapat remisi khusus berjumlah 93 orang.

” Pada akhir tahun ini, terdapat WBP yang tidak memenuhi syarat administrasi yang berjumlah 40 orang, dengan keterangan 28 orang terkait PP 99 yaitu WBP tersebut belum membayar denda dan belum memiliki surat JC (Justice Collaborator), 10 WBP seddang menjalankan subsider, dan 2 WBP Sedang Proses Remisi sebelumnya,” jelas Yosafat.
Dalam kesempatan ini Kalapas Salemba secara simbolik memberikan remisi Khusus Natal Tahun 2021 kepada perwakilan WBP.
Kalapas menyebutkan pemberian remisi kepada WBP di Lapas Salemba merupakan perwujudan pemajuan dan perlindungan HAM.
” Terlebih, sebagai salah satu sarana hukum untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” ucap Kalapas Salemba.

Selain itu menurur Yosafat pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap WBP karena berhasil menunjukan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas.
Kalapas memastikan bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Lapas Salemba berkomitmen memberikan pelayanan secara professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovativ,” katanya.
Terakhir, Kalapas sampaikan meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memicu Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata, maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” tutup Yosafat.






