INAnews, Kalbar – Anggota DPR RI, Katherine Angela Oendoen bersama Bupati Sambas dan General Manager (GM) PLN Kalbar resmikan listrik desa.
Listrik tersebut berada di Desa Madak dan Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dan diresmikan pada 13 januari 2022.
“Tanpa ada kerja sama yang baik antara dewan dan pemerintah daerah atau stakeholder lainnya penerangan tidak akan ada disini”, ungkap Katherine Angela Oendoen Anggota DPR RI Komisi VII.
Katherine yang terpilih melalui daerah pemilihan Kalbar I yang membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan ,” sejak 76 tahun masyarakat Desa Madak dan Desa Balai Gemuruh tidak teraliri listrik, hari ini sudah merdeka untuk penerangan.”
Masuknya listrik di dua desa tersebut merupakan realisasi usulan Katherine Angela Oendoen di Komisi VII dari proposal yang disampaikan oleh Kepala Desa.
“Perlu saya sampaikan, Kepala Desa harus pro aktif membuat proposal, yang mana proposal tersebut akan saya sampaikan kepada GM PLN Kalbar dan kemudian tembusannya kepada PLN Pusat”, ujar Katherine pada senin 17 januari 2022.
Dengan adanya pemasangan listrik PLN di Desa Madak dan Desa Balai Gemuruh. Bupati Sambas, Satono sangat mengapresiasi kerja sama antara anggota DPR, PLN Kalbar dan Pemerintah Daerah.
“Ini merupakan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah, PLN, dan Anggota DPR RI, terutama dengan ibu Katherine Angela Oendoen. Mudah-mudahan desa yang belum teraliri listrik nantinya secara bertahap dapat terpenuhi”, ujar Bupati Sambas dalam sambutannya.
Problem penerangan di Desa Madak dan Balai Gemuruh kini sudah teratasi. GM PLN Kalbar, Ari Dartomo berharap masyarakat dapat mengunakan sumber energi tersebut dengan baik dan bijak.
“Saya berharap masyarakat yang sudah mendapatkan listrik bisa memanfaatkannya sebaik mungkin, untuk usaha, belajar dan lain-lain yang bermanfaat, dan harus berhati-hati, jangan bermain-main karena ini energi bertegangan tinggi, jangan sampai ada korban jiwa atau kerugian lainnya”, ujarnya.
Reporter : Antonius
Editor : M. Helmi. R






