INAnews.co.id, Rote Ndao – Paulus Bengu yang mengaku pemilik lahan atas Puskesmas Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao minta ganti rugi tanah ke pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Pasalnya tanah miliknya hingga saat ini belum diberikan uang ganti rugi oleh Pemerintah.
Puskesmas tersebut dibangun di Dusun Oele, Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Menurut Paulus kepada Redaksi dirinya semula menghibahkan tanah untuk pembangunan kantor Camat, Puskemas baru dan Puskesmas lama, dengan perjanjian pemerintah akan memberikan ganti rugi, tetapi hingga saat ini belum juga terealisasi.
Tanah yang dibangun pemerintah sampai saat ini belum diserahterimahkan kepada Pemerintah Daerah.
Menurut Paulus dirinya yang pegang bukti sertfikat dan membayar pajak, dan belum ada ganti rugi , maka dirinya akan mengambil kembali tanah tersebut.
“Sehingga dua bangunan puskesmas baik, puskesmas baru dan puskesmas lama, serta kantor camat adalah milik pribadi saya, dan pajaknya saya yang bayar, camat dan kepala puskesmas sudah berapa periode saya datangi untuk buat penyerahan hak tapi mereka tidak gubris, sehingga saya ambil kembali tanah saya,” kata Paulus Bengu pada Selasa 22 Februari 2022.
Menurut sumber https://bpsdm.pu.go.id/ menyebutkan suatu bangunan milik Negara harus memenuhi syarat sebelum dibangun :
1. Persyaratan Administrasi
A. Status Lahan
B. Kepemilikan Bangunan Gedung
C. Perizinan (IMB)
D. Kelengkapan Dokumen Administrasi.
Namun menurut Paulus yang terjadi ketiga bangunan yang berdiri diatas lahan miliknya tidak sesuai dengan aturan yang seperti disebutkan dalam situs BPSDM.
” Pemkab Rote Ndao telah membangun aset publik, tetapi tidak memberikan uang ganti rugi, sejak tahun 2004,” ucap Palulus.
“ Puskesmas lama dibangun pada tahun 2004, Puskesmas baru dibangun pada tahun 2016, Kantor camat dibangun pada tahun 2006, bangunan milik Pemkab Rote Ndao itu belum ada pembebasan lahan, sehingga semua pajak tanah yang bayar itu saya , sertifikat tanah atas nama saya sendiri,” lanjut Paulus Bengu.
Lanjutnya untuk sertifikat kantor Camat atas nama Paulus Bengu, dan semua pajak dibayar atas nama Paulus Bengu dengan adanya bukti tersebut dirinya minta ganti rugi.
” Jika tidak ada ganti rugi akan saya pergunakan bangunan-bangunan menjadi milik pribadi saya,” tegas Paulus.
Penulis : Dance Henukh
Editor : M Helmi






