Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

EKONOMI

Lindungi Kendaraan dengan Suzuki Insurance

badge-check


					Lindungi Kendaraan dengan Suzuki Insurance Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Selain melakukan perawatan berkala untuk menjaga performa mesin tetap optimal, memberikan perlindungan terhadap kendaraan juga penting dilakukan. Salah satunya melalui perlindungan asuransi.

PT Suzuki Indomobil Sales (PT SIS) sebagai produsen mobil terdepan di Indonesia, menyediakan Suzuki Insurance untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi konsumen Suzuki, baik pengendara maupun kendaraannya. Suzuki Insurance memberikan perlindungan yang paling PAS untuk mobil Suzuki: PASti Resmi, PASti Ori, PASti Aman, dan PAS di Kantong.

Untuk mendapatkan perlindungan Suzuki Insurance, konsumen bisa mengunjungi outlet Suzuki terdekat yang saat ini sudah tersedia di 224 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Apabila konsumen ingin melindungi kendaraannya dengan Suzuki Insurance, bisa menemui wiraniaga atau service advisor di Dealer Suzuki terdekat. Konsumen dapat mengetahui informasi mengenai produk Suzuki Insurance dan estimasi biaya premi yang dapat dihitung langsung melalui website resmi Suzuki. Selain mendapatkan jaminan layanan perbaikan di Authorized Body & Paint Suzuki serta penggunaan Suzuki Genuine Parts, di Suzuki Insurance konsumen dapat membayar premi dengan cara di cicil hingga 12 bulan dengan bunga 0%. terang Hendro Kaligis, Head of Fleet & Business Initiatives PT SIS yang tertuang dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/2/2022)

Suzuki Insurance memiliki layanan gratis seperti mobil derek untuk keadaan darurat, dan layanan ambulans jika dibutuhkan. Selain itu, Suzuki Insurance juga memiliki fitur perluasan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan konsumen, seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga, asuransi kecelakaan penumpang dan pengemudi, tunjangan transportasi, serta jaminan perbaikan kerusakan akibat dari bencana alam, kerusuhan, huru-hara, dan tindakan terorisme atau sabotase.

Apabila ingin melakukan klaim, konsumen dapat melapor ke call center 24 jam yang tertera di buku polis atau datang langsung ke Authorized Body & Paint Suzuki terdekat. Kendaraan konsumen akan mendapatkan jaminan perbaikan sesuai dengan standar Suzuki yang memiliki garansi pengerjaan perbaikan sampai dengan 6 bulan.

“Kami menghadirkan produk Suzuki Insurance karena kami ingin memberikan layanan one stop service yang terbaik kepada konsumen, salah satu nya menyediakan produk Asuransi Resmi Suzuki Insurance. Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu upaya kami untuk memastikan kenyaman konsumen Suzuki di Indonesia, Suzuki Insurance paling PAS untuk mobil Suzuki.” tutup Hendro Kaligis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Komentar Pengamat soal Alfamart dan Indomaret Harus Tutup karena Bisa Rugikan Kopdes

24 Februari 2026 - 19:17 WIB

Populer EKONOMI