Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

HUKUM

Litmas Lakukan Pengambilan Data Kepada Enam WBP Lapas Kelas III Baa

badge-check


					Litmas Lakukan Pengambilan Data Kepada Enam WBP Lapas Kelas III Baa Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa mendapatkan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Awal dan Litmas Asimilasi dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang pada Kamis 3 januari 2022.

Lapas Kelas III Baa merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin Kakanwil, Marciana Dominika Jone.

Pengambilan data dimulai pada pukul 09.00 WITA terhadap 6 orang Narapidana dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.

Pengambilan data Litmas Awal terhadap 5 Narapidana dan Litmas Asimilasi terhadap 1 Narapidana untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP yang kemudian oleh PK Bapas data hasil Litmas yang dikumpulkan untuk dianalisis.

Sehingga data yang dihasilkan dapat digunakan sebagai rekomendasi tentang jenis program pembinaan yang dibutuhkan Narapidana selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Baa.

Litmas Asimilasi dilakukan sebagai rekomendasi kepada Lapas Kelas III Baa untuk dapat memberikan Hak Asimilasi sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

Kepala Lapas Kelas III Baa, Daniel Saekoko,S.H pada kesempatan tersebut menyambut baik pelaksanaan Litmas kepada 6 Narapidana Lapas Kelas III Baa.

“Litmas berfungsi sebagai bahan pertimbangan dalam pengurusan Integrasi maupun Asimilasi serta dalam menentukan program perawatan tahanan dan pembinaan narapidana sehingga diharapkan dapat menghasilkan perubahan perilaku yang lebih baik,” tegasnya.

 

 

Penulis : Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM