Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Tiga Napi Dapatkan Integrasi Dari Lapas Kelas III Baa

badge-check


					Tiga Napi Dapatkan Integrasi Dari Lapas Kelas III Baa Perbesar

INAnews.co.id , Rote Ndao – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa mengeluarkan tiga narapidana ( napi) untuk menjalani Integrasi.

Integrasi tersebut berupa Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai Permenkumham No. 18 Tahun 2019 tentang  Perubahan atas Permenkumham No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat,  Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, minggu 13 Februari 2022.

Kepala Lapas Kelas III Baa, Daniel Saekoko, SH mengatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1212.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, PAS-1025.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021, serta PAS-1220.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 30 September 2021, maka ketiga Narapidana tersebut dapat menjalankan Pembebasan Bersyarat (PB).

“Ketiga Narapidana baru dikeluarkan pada hari ini karena masih menjalani beberapa syarat dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Kepala Lapas Kelas III Baa.

Ketiga Narapida telah memperoleh SK Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) namun baru dikeluarkan pada 13 februari 2022.

Setelah ketiganya selesai menjalani Pidana Kurungan Pengganti Denda Selama 6 bulan terhitung 17 Agustus 2021 sampai dengan hari ini karena tidak mampu membayar denda sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pemberian Integrasi merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Kelas III Baa dalam melaksanakan Prinsip Dasar Pemasyarakatan berupa Pembinaan Kepada Narapidana.

Ketiga Narapidana dikeluarkan pada pukul 11.00 WITA setelah selesai Kebaktian minggu di gereja Lapas Kelas III Baa.

Komandan Jaga Regu D, Erwin Solumodok mengeluarkan ketiga narapidana dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

Lapas Kelas III Baa juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas Kupang dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam hal pengawasan terhadap Narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

 

 

Penulis : Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM