INAnews.co.id, Mataram – Kuasa hukum Muhammad Rusriadin bin Abdul Hamid, DR. Irpan Suriadiata, S.Hi.MH kembali bersuara terkait kasus kliennya dimana saat ini pihaknya sudah mendapatkan balasan surat dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).
Sebelumnya DR. Irpan Suriadiata, S.Hi.MH yang didampingi oleh Habiburrahman. SH dan Hariadi Rahman. SHI dari Law Office Indonesia Society (Kantor Hukum Masyarakat Indonesia) selaku Kuasa Hukum Muhammad Rusriadin bin Abdul Hamid dalam perkara tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Mataram No. 764/Pid.sus/2020/PN.Mtr, menyampaikan keterangan ke beberapa media cetak, elektronik dan online terkait ada beberapa hal yang menyangkut pada berita-berita yang saat ini sedang beredar di media, yaitu Keterangan atau informasi tidak benar yang disampaikan oleh Diresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat terhadap klain Nya Muhammad Rusriadin ke publik.
“Bahwa dalam berita yang dimuat di beberapa media cetak dan online, saat ini Diresnarkoba menyatakan bahwa Klien nya atas nama Muhammad Rusriadi itu adalah seorang bandar besar narkoba, pengedar narkoba. Namun informasi itu bohong, Informasi yang tidak benar. Ini bisa saya buktikan kata DR. Irpan Suriadiata, S.Hi.MH sambil menunjukkan bukti Putusan dari Pengadilan Negeri Mataram No. 764/Pid.sus/2020/PN.Mtr, tanggal 28 Desember 2020 yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 34421 K/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Oktober 2021 yang sudah memiliki kekutan hukum tetap ke wartawan,”jelasnya dalam siaran pers di kantornya pada (16/3/2022) kemarin.
Saat diwawancarai beberapa media, Irpan mengatakan bahwa pasal yang disangkakan oleh Diresnarkoba Polda NTB kepada kliennya itu tidak terbukti.
“Saya melihat ini sebagai kesewenang-wenangan yang melanggar hukum, kenapa saya mengatakan itu? karena khusus untuk perkara itu sudah diputus oleh pengadilan dan menyatakan bahwa pasal yang disangkakan oleh Diresnarkoba Polda NTB itu tidak terbukti, yang terbukti adalah pasal 127 tentang pengguna serta barang bukti 0,27 gram,” tegasnya.
Sementara itu, Irpan menambahkan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan untuk gelar perkara ulang kepada Kapolda NTB guna memastikan apakah penetapan tersangka sudah sesuai peraturan?.
Irpan mengatakan ia bersama rekan-rekannya sudah bersurat kepada KOMPOLNAS dan telah mendapatkan balasannya.
“Kita sudah mendapat balasan surat dari KOMPOLNAS dan KOMPOLNAS dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Lebih lagi, Irpan selaku kuasa hukum Muhammad Rusriadin menuturkan terkait kliennya dimana saat ini sedang shock atas tindakan yang diterimanya.
“Ini saya sampaikan apa yg dinyatakan klien saya dan sebelumnya klien saya sudah menyampaikan melalui media apa yang dia alami dalam bentuk rekaman,”
Irpan berharap Kapolda NTB dan Kapolri untuk mengehentikan tindakan Represif dalam proses penyidikan.
“Saya juga terus terang minta kepada Kapolda NTB dan Kapolri untuk menghentikan tindakan represif dalam proses penyidikan,” tegas Irpan.






