Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

HUKUM

Kodat86 Laporkan Hakim PN Tanjung Pinang ke KY dan MA Terkait Praperadilan PT YBP

badge-check


					Kodat86 Laporkan Hakim PN Tanjung Pinang ke KY dan MA Terkait Praperadilan PT YBP Perbesar

INAnews, Batam – Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat 86), Ta’in Komari merasa prihatin atas permainan kotor pada lembaga penegakan hukum di lingkungan Provinsi Kepri.

Menurutnya banyak sekali pelanggaran hukum dan kegiatan bisnis illegal yang terbiarkan dan tak tersentuh penegakan hukum.

“Kalaupun ada yang tertangkap atau tersangkut pada penegakan hukum, ujungnya dilakukan manipulative, yang kena bukan tokoh utama yang paling bertanggung jawab terhadap pelanggaran hukum tersebut,” ucap Ta’in dalam siaran Persnya Jumat Sabtu 5 Maret 2022.

Jelas Ta’in , Kodat86 saat ini sedang memantau dan mengawasi proses hukum yang melibatkan direktur PT. Yeyen Bintan Permata (YBP), Budi Susanto yang melakukan PraPeradilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Provinsi Kepri, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena dugaan aktivitas pertambangan bouksit illegal di Desa Tinjul, Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Berdasarkan Sistem Informasi Pelayanan Publik pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, PraPid atas nama Budi Susanto didaftarkan pada Hari Kamis (27/1/2022) lalu, dengan nomor registrasi terdaftar 1/Pid.Pra/2020/PN Tpg tertanggal 28 Januari 2022.

Untuk itu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, DR. Fahmiron SH. MHum telah menunjuk Risbarita Simorangkir sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang sudah mulai digelar pada Hari Jum’at (25/2/2022).

“Atas hal itu kami mohon kepada Komisi Yudisial dan Mamhkamah Agung untuk memberikan asistensi dan pendampingan terhadap proses hukum tersebut. Di mana kami khawatir akan terjadi manipulasi dan konspirasi yang ujungnya mengabulkan permohonan pemohon untuk pembatalan status tersangka yang bersangkutan sehingga proses hukum terhadap pelanggaran pertambangan bouksit illegal tersebut,” jelas Ta’in.

Lanjut Ta’in, ini akan sangat mempengaruhi aktivitas tambang illegal lainnya yang berjalan, bukan hanya di Kabupaten Lingga tapi hampir di seluruh wilayah Provinsi. Terutama di Bintan sebagai salah satu penghasil bouksit terbesar di Indonesia.

“Bahwa sebelumnya Budi Susanto ditetapkan sebagai tersangka yang dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 04/PHP-2/PPNS/9/2021 tanggal 29 September 2021,” ucap Ta’in.

Dimana , Budi Susanto disangka telah melakukan tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Atas tindakan tersebut, Budi Susanto disangkakan telah melanggar Rumusan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar.

Pihak Gakkum KLHK juga telah menyita sejumlah alat berat berupa beko, dumtruk, menyegel area stockpile dan alat pengolahan biji bouksit. Serta memasang papan larangan di area Tambang PT Yeyen Bintan Permata (YBP) tersebut.

Kodat 86 melihat pelanggaran hukum yang dapat ditemukan dalam hal ini seperti kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa ijin atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kemudian adanya dugaan pelanggaran pada penambangan, pemanfaatan dan pengangkutan mineral di liar Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Kemudian terjadi pembiaran lahan pasca tambang tanpa reklamasi, serta pembuangan limbah yang dapat merusak lingkungan.

” Jadi penambangan bouksit illegal tersebut berpotensi melanggar undang-undang lainnya yang memiliki sanksi pidana bagi pemegang izin yang melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutup Ta’in.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM