Menu

Mode Gelap
Amien Rais Kritik Rencana Pembukaan Kebun Sawit Baru di Tengah Ancaman Banjir Rayakan Momen Lebaran Penuh Harmoni: Manzone & Minimal Luncurkan Koleksi Sarimbit Eksklusif Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Perusakan Lingkungan Deforestasi Legal Lebih Besar dari Ilegal

HUKUM

Polda NTB Himbau Para Penonton MotoGP Selalu Waspada Pencopet

badge-check


					Polda NTB Himbau Para Penonton MotoGP Selalu Waspada Pencopet Perbesar

INAnews.co.id, Mandalika – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengingatkan kepada para penonton MotoGP Mandalika agar selalu waspada dengan segala bentuk kejahatan yang mungkin terjadi seperti tindak pidana pencopetan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK di sela pengamanan event internasional yang sedang berlangsung, Sabtu (19/3/2022).

Belajar dari event WSBK tahun lalu, Polda NTB berhasil menangkap jaringan pencopet internasional. Meski sudah diantisipasi oleh Kepolisian dengan melakukan pengamanan terbuka maupun tertutup, namun kewaspadaan dari penonton sangat dibutuhkan untuk menghindari kejadian serupa.

“Jaringan pencopet tersebut memanfaatkan kondisi yang ramai dan korban yang lengah, dengan membuat korbannya lengah, pencopet tersebut kemudian mengambil barang berharga targetnya,seperti handphone dan dompet” ujarnya.

Maka itu, Artanto meminta agar para penonton tetap memperhatiakan barang bawaannya terutama perempuan. Karena menurutnya, kebanyakan korban yang dituju adalah perempuan.

“Jadi mereka (pencopet) ada yang bertugas membuat korban terdistraksi atau mengalihkan perhatian korban, ada yang mengeksekusi kemudian ada yang mengamankan dan mematikan Handphone curian tersebut” lanjutnya.

Karena itu, mengurangi kesempatan para pencopet untuk beraksi dengan kewaspadaan adalah cara paling efektif untuk menghindari kejahatan tersebut. Karena kejahatan terjadi bukan cuma karena ada niat pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Deforestasi Legal Lebih Besar dari Ilegal

29 Januari 2026 - 17:21 WIB

Populer HUKUM