inanews.co.id, Jakarta – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, bersama Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Irfan Setiaputra dan Direktur keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Prasetio menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 07/03/22.
Kehadiranya diterima langsung oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung dan Wakil Menteri BUMN II, Jumat 11/02/22 lalu.
Menurut Ketut, dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri BUMN menyampaikan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelamatan aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021.
“Wakil Menteri BUMN II juga menyampaikan bahwa saat ini PT Garuda Indonesia mengalami likuiditas dan solvabilitas dan oleh karenanya perlu segera dilakukan penyelamatan terhadap Garuda,” ujar Ketut.
- Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ketut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kementerian BUMN melalui PT Garuda Indonesia kepada Bidang Perdata dan tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung.






