Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

EKONOMI

AMITRA Peroleh Fasilitas Pembiayaan Rp 200 Miliar dari Bank Muamalat

badge-check


					AMITRA Peroleh Fasilitas Pembiayaan Rp 200 Miliar dari Bank Muamalat Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – PT Sharia Multifinance Astra (SMA) yang merupakan perusahaan syariah pertama PT Astra International Tbk dalam penyediaan pembiayaan syariah, memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp 200 miliar dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Perusahaan yang memiliki product branding AMITRA ini mendapatkan fasilitas pinjaman dalam bentuk Perjanjian Pembiayaan Syariah Line Facility.

Fasilitas pinjaman akan digunakan oleh emiten (PT SMA) dengan manajemen di bawah naungan PT Federal International Finance (FIFGROUP) tersebut, untuk mendukung operasional bisnis dalam menyalurkan Pembiayaan Syariah Perseroan melalui berbagai produk yang dibutuhkan masyarakat.

Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Fatwa DSN No.45/DSN-MUI/II/2005, fasilitas Line Facility adalah suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan berdasarkan prinsip Syariah.

Presiden Direktur PT SMA, Inung Widi Setiadji, menyebutkan pinjaman ini akan digunakan mendukung operasional dan pengembangan bisnis PT SMA serta diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja perusahaan ke depannya.

“Pinjaman ini akan ditujukan untuk mendukung pengembangan bisnis AMITRA. Di tahun 2022, Perseroan lebih optimis dalam menjalankan kegiatan usahanya, mengingat tahun ini Arab Saudi telah membuka kembali ibadah Umrah dari berbagai negara, serta kuota haji yang sebelumnya ditutup sama sekali. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Indonesia juga telah memperlonggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada sebagaian besar wilayah di Indonesia,” kata Inung.

Sejalan dengan visi Perseroan

Adapun Direktur Utama Bank Muamalat Achmad Kusna Permana mengatakan kolaborasi dengan PT SMA sebagai perusahaan pembiayaan berbasis syariah sejalan dengan visi Perseroan yang memang ingin fokus pada bisnis di Islamic segment. Apalagi, Bank Muamalat baru saja mendapat suntikan dana segar dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku pemilik baru dengan total kepemilikan saham sebesar 82,7%.

“Kami ingin kembali pada khittah Bank Muamalat sebagai bank milik umat Islam. Sehingga strategi bisnis yang kami canangkan memang fokus di segmen tersebut. Kerja sama dengan PT SMA ini menunjukkan bahwa prospek bisnis di segmen ini masih sangat terbuka lebar dan tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan pangsa pasar industri syariah di Tanah Air,” ujarnya.

Pengesahan Perjanjian Pembiayaan Syariah Line Facility tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Presiden Direktur PT SMA, Inung Widi Setiadji didampingi oleh Direktur PT SMA, Yulian Warman, Komisaris PT SMA, Hugeng Gozali, Finance dan Treasury Division Head PT Federal International Finance (FIFGROUP), Jerry Fandy dan Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Achmad Kusna Permana, didampingi Chief Wholesale Banking Officer, Irvan Yulian Noor.

Perjanjian Pembiayaan Syariah Line Facility menggunakan akad Musyarakah dengan tenor maksimal 5 tahun. PT SMA akan mengoptimalisasikan penggunaan pinjaman yang didapatkan ini pada pengembangan bisnis pelayanan pembiayaan syariah.

Optimis Potensi Pembiayaan Umrah

Direktur PT SMA, Yulian Warman, mengatakan : “Bersamaan dengan angin segar dari Arab Saudi, kami optimis pada tahun ini potensi pembiayaan Umrah di Indonesia akan mengalami peningkatan setelah ditutup sejak awal pandemi tahun 2020 dan 2021. Berdasarkan data sebelum terjadinya pandemi pada tahun 2018-2019, jumlah jemaah Indonesia yang melakukan ibadah Umrah sebanyak hampir 1 juta orang.”

Selama ini, masyarakat terbiasa melakukannya dengan dana tunai. “Sesuai dengan Fatwa MUI, kami mensosialisasikan produk Umroh dengan pembiayaan syariah ini dan alhamdulillah mendapat respon positif. Salah satu syarat untuk wajib Haji atau Umroh adalah mampu atau sama dengan Istitha’ah. Kata mampu itu ada dua, yaitu mampu secara tunai dan mampu bayar bulanan, atau sama dengan pembiayaan yang kami tawarkan. Jadi, berangkat Umroh dulu, bayar kemudian,” kata Yulian.

Dalam tiga bulan pertama (Januari-Maret 2022), AMITRA mencatatkan pertumbuhan positif. Dalam periode tersebut, AMITRA telah menyalurkan pembiayaan syariah sebesar Rp 42,2 miliar. Angka tersebut tumbuh sebesar 62,9% dibanding tahun 2021 yang hanya melakukan penyaluran pembiayaan syariah sebesar Rp 25,9 miliar. Perseroan berharap, angka tersebut diharapkan dapat tumbuh konsisten di bulan-bulan berikutnya bersamaan dengan kebijakan pengembalian ibadah umroh dan haji ke kondisi normal seperti sebelum pandemi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

CBA Desak Kejagung Panggil Djony Bunarto Tjondro Terkait Dugaan Korupsi Impor BBM Pertamina

5 Januari 2026 - 06:31 WIB

Populer EKONOMI