INAnews.co.id, NTT — Perseteruan pemberhentian perangkat Desa Nggelodae dan Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
Rian Van Frits Kapitan, dan Yohana Lince Aleng, selaku kuasa hukum 11 orang perangkat desa yang diberhentikan kepada media Kamis (14/04/2022), malam mengakui adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.
“Hukum pasti menang atas kekuasaan dan kesewenang-wenangan, semua hanya masalah waktu. Dua kasus ini contohnya,” tandas Rian.
Putusan perkara Perangkat Desa Nggelodae dengan Nomor.29/G/2021/PTUN. KPG dan Putusan Perangkat Desa Tebole Nomor.37/G/2021/PTUN. KPG.
Keduanya sama-sama dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Kupang pada tanggal 14 April 2022.
Putusan ini prinsipnya membatalkan keputusan Kepala Desa Nggelodae dan Kepala Desa Tebole yang memberhentikan total 11 orang klien kami sebagai perangkat desa dan mengembalikan mereka dalam jabatan semula sebagai perangkat desa baik dalam jabatan sebagai Sekretaris Desa, Kaur maupun Kepala Dusun.
“Dengan adanya putusan ini otomatis perangkat-perangkat desa yang telah diangkat menggantikan posisi klien-klien kami harus diberhentikan dan gaji serta tunjangan-tunjangan yang selama ini sudah diterima serta dinikmati dapat menjadi persoalan baru, yakni kerugian keuangan negara, sebab proses pengisian jabatan mereka dilakukan secara tidak sah dan didahului dengan pemberhentian secara tidak sah terhadap klien-klien kami,” tutur Rian dalam rilisnya Kamis 14 april 2022.
Adapun alasan dikabulkannya permohonan penundaan itu oleh Hakim adalah , pertama, jabatan sebagai perangkat desa memiliki hak keuangan dari keuangan daerah atau negara, karena itu dikuatirkan hak-hak itu dibayarkan kepada pihak lain yang diangkat secara tidak sah dan tidak berhak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau menimbulkan terjadinya tindak pidana.
Kedua,proses pengangkatannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Rian, penundaan pelaksanaan keputusan pemberhentian tersebut sejatinya hanya bisa dikabulkan oleh Pengadilan jika memenuhi norma Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yakni: keputusan yang ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan:
a. kerugian negara;
b. kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
c. konflik sosial
“Kami selaku kuasa hukum para penggugat dapat membuktikan bahwa keputusan pemberhentian ini memenuhi alasan dalam huruf a, yakni berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Rian.
Dengan adanya dua putusan hakim PTUN yang membatalkan keputusan pemberhentian perangkat Desa ini, maka segala jenis pembayaran yang terlanjur dibayarkan kepada perangkat desa yang menggantikan itu menjadi tidak sah dan dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara dan yang bertanggungjawab sudah pasti Kepala Desa yang melakukan pemberhentian.
“ Bahkan pihak dari Dinas PMD maupun Camat yang memberikan saran serta rekomendasi yang bertentangan dengan hukum berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa baru dapat dikenakan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ujarnya.
Oleh karena itu, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap nantinya dilaporkan Kepala Desa, Para Perangkat Desa dan semua pihak yang diduga terlibat itu ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur agar mereka semua diperiksa.
“Kami benar-benar angkat topi dengan Hakim PTUN yang mengadili perkara ini, sebab secara tersirat pemberhentian perangkat desa itu menurut Putusan PTUN harus memenuhi dua syarat secara komulatif, yakni alasan pemberhentian harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pemberhentian harus sesuai dengan prosedur/tahapan pemberhentian, ” ucap Rian.
Reporte : Dance Henukh
Editor : M. Helmi






