Menu

Mode Gelap
Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

HUKUM

Hasil Putusan PTUN, Kuasa Hukum 11 Perangkat Desa Nggelodae Yang Diberhentikan Akan Laporkan Ke Kejaksaan

badge-check


					Hasil Putusan PTUN, Kuasa Hukum 11 Perangkat Desa Nggelodae Yang Diberhentikan Akan Laporkan Ke Kejaksaan Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao
Dari Hasil putusan PTUN Kupang, atas gugatan 7 perangkat desa dan berkekuatan Hukum tetap.

Maka Kuasa Hukum dari 7 Perangkat Desa Nggelodae dan 4 perangkat Desa Tebole Rian Kapitan kini kembali akan laporkan Urbanus Sinlae, Kades Nggelodae dan Ever Ndun Kades Tebole.

Kedua Kepala Desa itu diduga memberhentikan 11 perangkat desa dari dua Desa yakni Desa Nggelodae dan Desa Tebole.

Menurut Rian Van Frits Kapitan, dan Yohana Lince Aleng, selaku kuasa hukum mengakui adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.

“Hukum pasti menang atas kekuasaan dan kesewenang-wenangan, semua hanya masalah waktu. Dua kasus ini contohnya,” tandas Rian kepada Redaksi 16 April 2022.

Putusan perkara Perangkat Desa Nggelodae dengan Nomor.29/G/2021/PTUN. KPG dan Putusan Perangkat Desa Tebole Nomor.37/G/2021/PTUN. KPG.
Keduanya sama-sama dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Kupang pada tanggal 14 April 2022.

Ada kelemahan dalam putusan kades Ngelodae yakni Dugaan kerugian negara ada 2 yaitu , gaji atau tunjangan dari Perangkat Desa yang diangkat tidak sah dan Pengelolaan Anggaran atau Dana Desa oleh Perangkat yang diangkat baru itu tidak sah.

Apalagi dengan adanya berita terkait postingan Akun Jarot Bondan ada round up dana Covid di Nggelodae yang diduga bermasalah.

“Dua bentuk dugaan kerugian keuangan negara ini sangat perlu dilidik oleh penegak hukum terutama Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao,” terang Rian.

Lanjutnya pihaknya akan melaporkan Kades Nggelodae dan Kades Tebole ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

” Menyangkut dengan laporan itu apakah terbukti atau tidak itu kewenangan penuh dari penyidik yang jelas bahwa kami melihat di dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu ada potensi kerugian keuangan negara,” tegas Rian Kapitan.

Lanjut Rian, untuk memastikan itu butuh pertimbangan penyidik nanti mereka semua diperiksa oleh penyidik barulah kemudian penyidik menyimpulkan,sebab pada saat pemberhentian kliennya tidak memenuhi syarat sesuai Permendagri dan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao nomor 10 tahun 2019 .

Keterangan saksi yang diajukan oleh kepala desa sendiri dikatakan untuk menguji perangkat desa yang baru. Sedangkan itu seorang saksi saat itu menjabat sebagai sekretaris panitia penjaringan dan seleksi.

” Padahal Perdanya jelas bahwa soal itu harus di buat oleh PMD. Adanya pengangkatan yang bertentangan dengan hukum ini maka kemudian setelah diangkat dan mereka dibayarkan gaji dan tunjangan sebagai perangkat desa maka itulah kerugian keuangan negara, ini pengangkatan yang keliru ada keyakinan mereka akan dipenjarakan,”  kata Rian.

Ungkap Rian setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan ke Kejati NTT, karena itu adalah hak dari setiap warga negara yang mengetahui akan terjadinya suatu tindak pidana korupsi.

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : M. Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM