Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Togar Situmorang Minta Kejari Rotendao Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Sotimori

badge-check


					Togar Situmorang Minta Kejari Rotendao Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Sotimori Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao – Di Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 . Advokat dan pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang berharap Kejari segera menetapakan status tersangka terhadap Pelaksana Pembangunan Puskesmas Sotimori Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020.

Togar Situmorang sampaikan bila semua sudah terang, segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Togar Situmorang Doktor Hukum muda menjelaskan bahwa dalam Pasal 184 UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana bilamana didapatkan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang bukup adalah minimal dua alat bukti sudah dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Togar Situmorang berharap Kajari Rote Ndao agar lebih cepat meminta kepihak Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera mengeluarkan hasil audit, sehingga dapat menentukan Kerugian Negara.

“Karena dugaan awal sudah tampak terlihat dalam penyelesaian pekerjaan tersebut, tidak sesuai spek yang ada dan masyakarat sangat menanti tindak lanjut kepastian hukum dan wajib disampaikan secara terbuka agar tidak ada dugaan penyalahgunaan kewenangan ,” ungkap Togar pada Jumat 8 april 2022.

“Adigum ,Dormiunt Aliquando Leges, Nunguam Moriuntur,  Hukum Terkadang Tidur Tetapi Hukum tidak Pernah Mati,” sambungnya.

Togar lanjutnya,  dugaan Korupsi Puskesmas Sotimori akibat peristiwa pidana tersebut telah merugikan dana Negara ratusan juta rupiah wajib ditetapkan tersangka dengan segera.

” Oleh karenanya  apabila tidak mampu mending Kajari dengan suka rela mengundurkan diri,” tutup Togar Situmorang.

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor  : M. Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI