Menu

Mode Gelap
Indonesia Terseret Permainan Trump: Pakar Sebut Pemerintah Kehilangan Kedaulatan Pakar: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump Batal Demi Hukum, Presiden Langgar Konstitusi Rocky: Hanya Politik Mahasiswa yang Bermutu, Politisi Hanya Urusi Kepentingan Personal Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Peneliti: Mukjizat bagi Indonesia YLBHI Kecam Kesepakatan Prabowo dengan Trump Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung

HUKUM

Pimpinan Media di RoteNdao Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman

badge-check


					Yongky Maleak Pimpinan Metrobuananews ( foto : istimewa) Perbesar

Yongky Maleak Pimpinan Metrobuananews ( foto : istimewa)

INAnews.co.id, RoteNdao -Pimpinan Umum media online Metrobuananews.com mendesak polisi untuk segera menangkap dua (2) oknum preman yang diduga telah mengancam salah satu wartawannya di Kabupaten Rote Ndao.

Kasus dugaan pengancaman tersebut telah dilaporkan ke Polsek Rote Timur dengan nomor STLP / 28 / V /2022/ SPKT/Sek Rotim/Polres Rote Ndao /Polda NTT.

Pimpinan Umum Metrobuananews.com Nyongky Malelak, saat dikonfirmasi awak media, Jumat 20 mei 2022, meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan para terduga pelaku pengancaman terhadap wartawan Metro Buana News (MBN), Mekris Ruy.

“Saya minta polisi untuk segera menangkap para pelaku dan poses secara hukum,” tegas Nyongky.

Menurut Nyongky, perbuatan para preman kampung itu telah mengganggu kenyamanan Wartawan MBN dalam mejalankan tugas jurnalistik.

“Saya heran, kejadian ini di tengah pemukiman warga. Kok masih ada preman yang mabuk – mabukan di jalan. Apakah di sana kamtibmasnya tidak diurus ya? Ada tidak babhinkamtibmas di sana,” tandasnya.

Dia berharap polisi secara profesional menangani kasus ini agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Semoga Polisi bertindak profesional dalam penanganan kasus ini, agar memberikan rasa aman bagi para pekerja pers di Kabupaten Rote Ndao,” ujar Nyongky.

“Kalau Polres Rote Ndao tidak mampu menangkap para pelaku, maka kami bawa kasus ini ke Polda NTT,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM