Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

Partai Buruh : RUU KUHP Cerminkan Pejabat Indonesia Anti Kritik

badge-check


					Partai Buruh : RUU KUHP Cerminkan Pejabat Indonesia Anti Kritik Perbesar

INAnews.co.id  Jakarta – Polemik tentang RUU KUHP dinilai membahayakan demokrasi.

Menyebakan terjadinya kleptokrasi demokrasi, pembajakan demokrasi, bahkan pencurian demokrasi. Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, Kamis 30 juni 2022.

Dalam kesempatan ini, Said Iqbal menguraikan beberapa pasal di dalam RUU KUHP yang membahayakan demokrasi.

“Bagaimana mungkin untuk rasa bisa berujung penjara, hanya karena dilakukan tanpa pemberitahuan,” kata Said Iqbal.

Menurutnya, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan dijamin oleh konstitusi.

Oleh karena itu, dalam melakukan unjuk rasa (yang dalam hal ini adalah menyampaikan pendapat di muka umum), tidak memerlukan izin.

“Bagaimana mungkin hanya karena melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan bisa dipenjara,” ujarnya.

Hal lain yang disoroti Said Iqbal dari RUU KUHP adalah adanya pasal tentang penghinaan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara.

Menurutnya, ini adalah pasal karet yang bisa ditafsirkan sesuka hati penguasa. Sebab ketika warga negara melakukan kritik keras atas kebijakan Presiden atau pejabat negara, mereka bisa saja dianggap melakukan penghinaan dan selanjutnya dipenjara.

“Jika pasal ini diterapkan, itu artinya hukum dijadikan alat untuk menjaga kekuasaan. Bukan dijiadikan untuk melindungi rakyat,” tegas Said Iqbal.

Padahal UUD 1945 sebagai sumber hukum di Indonesia sudah memberikan jaminan, bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum.

“Mau dia sorang pemukung, ojeg online, pedagang jamu gendong, petani, nelayan, di mata hukum sama kedudukan dengan presiden,” terangnya.

“Lalu mengapa menghina presiden, yang bisa jadi itu adalah bentuk kritik bisa dipidana? Apakah presiden sebagai sebuah jabatan bisa merasa terhina? Apakah kebijakan yang merugikan rakyat dan tidak sesuai dengam aspirasi rakyat bukan sebuah penghinaan bagi rakyat?”

Pasal penghinaan terhadap presiden, terang Iqbal, sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Mengapa dihidupkan kembali? Hal ini semakin menjelaskan, jika pejabat kita anti kritik.

“Partai Buruh sebagai partai gerakan berkepentingan untuk melawan RUU KUPH yang merugikan rakyat,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro

9 Januari 2026 - 07:36 WIB

Populer POLITIK