Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

EKONOMI

Pemerintah Berencana Akan Lanjutkan Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni

badge-check


					Bupati Teluk Bintuni , Ir. Petrus Kasihiw MT , ( foto : dok) Perbesar

Bupati Teluk Bintuni , Ir. Petrus Kasihiw MT , ( foto : dok)

INAnews.co.id, Jakarta – Rencana  Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni yang akan dilaksanakan di Kampung Onar Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bentuni merupakan proyek strategis nasional.

Dimana , Kawasan Industri Teluk Bintuni ini bukan proyek daerah Kabupaten Teluk Bintuni atau Provinsi Papua Barat.

Dalam rencana pembangunan kawasan industri ini tujuannya untuk mewujudkan pengembangan industri methanol dan turunannya termasuk pembangunan Petrokimia, di lahan 2.112 Ha.

“Ini merupakan salah satu proyek strategis prioritas Nasional sebagai bagian dari Major Project yang diharapkan dapat operasional pada triwulan III Tahun 2024,” ujar Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw kepada media 28 juni 2022.

Kawasan Industri Teluk Bintuni ini telah dirancang mulai tahun 2013 sebagaimana diamanatkan pada RPJMN 2014 — 2019, yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Dan sebagaimana diatur dalam Perpres 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN 2020-2024.

Menurut Petrus, penetapan Lokasi Kawasan Industri Teluk Bintuni dilakukan berdasarkan hasil survey terpadu yang dimotori dan dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian, Bappenas, Sucofindo dan termasuk di dalamnya PT. Pupuk Indonesia.

Lanjut Petrus, semuanya telah dimuat secara lengkap dalam Dokumen Fisibility Study (FS) yang telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek dan analisa yang terkait dengan sarana dan prasarana.

“Berbagai pendukung industri termasuk pengembangan Pelabuhan, serta Analisa kelayakan finansial, termasuk konsep perencanaan Kawasan Industri, survey tersebut melibatkan berbagai ahli di bidangnya,” kata Bupati.

Untuk status lahan sendiri, Petrus menjelaskan jika Kawasan Industri Teluk Bintuni di 2.112 Ha statusnya adalah Areal Peruntukan Lain (APL) tidak bersentuhan Iagi dengan kawasan hutan.

“Kawasan industri ini merupakan Major Project (Prioritas Utama) yang diharapkan dapat beroperasi pada Triwulan III 2024, sehingga dalam Peraturan Presiden nomor 109 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang secara tegas ditetapkan dalam daftar proyek strategis nasional pada lampiran poin 1,” jelas Petrus.

Bupati juga menjelaskan alasan perlunya Kawasan Industri di Kabupaten Teluk Bintuni, dikareankan Teluk Bintuni, memiliki sumber daya alam migas yang saat ini telah eksploitasi dan di produksi oleh BP. Berau Ltd dan Genting Oil Kasuri Pte, Ltd.

Dimana akan memproduksi gas dari sumur Asap, Kido Merah di Sumuri, serta secara tegas termuat dalam dokumen AMDAL Pian Of Development satu (POD) Genting Oil Kasuari.

Bahwa produksi Gas dari sumur ASAP, KIDO dan MERAH seluruhnya akan di alokasikan ke Kawasan Industri Onar Sumuri Teluk Bintuni.

Melalui Ditjen Migas, SKK Migas yang diwakili oleh Fatat Yani Abdurahman, Genting Oil Kasuri yang diwakili oleh Nara Nilandaru dan PT. Pupuk Indonesia yang diwakili oleh Nugroho Christijanto, telah menandatangani kesepakatan.

Dimana dalam kesepakatan tersebut Genting Oil Kasuri PTe Ltd dan PT. Pupuk Indonesia menyepakati usulan harga gas dan suplay gas sebesar 109 MMSCFD selama 17 Tahun dengan titik serah plant gate pabrik pupuk PT. Pupuk Indonesia di Bintuni Papua Barat.

Petrus juga sampaikan jika proyek Kawasan Industri Teluk Bintuni ini dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian dan Bappenas.

” Yang pelaksanaannya telah memasuki tahapan penyiapan, dimana Kemenperin selaku penanggungjawab dan Kementerian Keuangan selaku pemberi fasilitas serta PT. SMI sebagai pihak yang ditunjuk oleh Kemenkeu untuk mendampingi fasilitas dimaksud,” ungkap Bupati Petrus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

CBA Desak Kejagung Panggil Djony Bunarto Tjondro Terkait Dugaan Korupsi Impor BBM Pertamina

5 Januari 2026 - 06:31 WIB

Populer EKONOMI