Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

HUKUM

Tertipu Rp 1,5 Miliar, Nasabah Koperasi KSU Werdhi Sedana Lapor Polisi

badge-check


					Tertipu Rp 1,5 Miliar, Nasabah Koperasi KSU Werdhi Sedana Lapor Polisi Perbesar

INAnews.co.id, Bali – Putu Lokanata diduga menjadi korban penipuan dari Koperasi KSU Werdhi Sedana – Bali .

Wisnu tertipu senilai Rp 1, 5 Miliar. Wisnu menjadi korban deposito Koperasi KSU Werdhi Sedana (WS) yang berada di Badung, Bali.

Putu Lokanata, resmi melaporkan dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan ini sesuai Pasal 378 dan atau Pasal 37.

Telah terigistrasi dengan nomor LP/B/369/VII/ 2022/SPKT/POLDA BALI.

Dalam kasus ini Putu Lokanata menunjuk kuasa hukumnya DR. Togar Situmorang agar bisa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Modusnya, dalam bentuk Deposito Simpanan Berjangka, dimana saat akan ditarik dana tersebut tidak bisa dicairkan dan berkali kali diminta hanya diberikan janji,” ujar Togar pada sabtu 9 juli 2022.

Melalui Kuasa Hukumnya Putu sudah melayangkan Surat Klarifikasi kepada Terlapor dan karena tidak ada titik temu maka diberikan peringatan Hukum namun kembali tidak ada kepastian dana tersebut sehingga melaporkan perkara ini kepada Polda Bali, pada hari Kamis,7 juli 2022.

“Ada Adigum Hukum “Absolute sentienfia expositore non indiget” yang berarti bahwa sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” ucap Togar.

Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang berharap pihak Polda Bali bisa bekerja profesional dan jangan berlarut dalam menerima laporan dari masyarakat.

“Laporan Polisi ini dibuat merupakan kulminasi keresahan seorang nasabah, kemungkinan akan ada nasabah lain akan melakukan langkah laporan ke Polisi. Sehingga Koperasi bertanggung jawab terhadap dana yang sudah dititipkan tersebut, dan menangkap oknum tersebut,” lanjut Togar.

Menurut Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan kliennya telah berusaha secara persuasif namun gagal mencapai kesepakatan dan klien kami selalu dijanjikan tanpa ada kepastian hingga menempuh jalur hukum.

Togar juga minta agar  nasabah Koperasi lainnya yang merasa dirugikan agar segera juga berani melapor dan menempuh upaya hukum untuk membuat efek jera.

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : M Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM