INAnews.co.id, Rotendao– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terima permohonan tujuh eks perangkat desa Ngelodae.
Seperti disampaikan kuasa hukum tujuh eks perangkat desa Ngelodae, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rian Kapitan kepada redaksi, sabtu 20 agustus 2022.
Rian mengatakan Pemberhentian tujuh perangkat desa itu bertentangan dengan peraturan daerah Kabupaten Rote Ndao, tentang perangkat desa dan juga akses umum Pemerintahan yaitu akses kepastian hukum.
Menurutnya Rian mendapatkan informasi jika kepala desa Ngelodae, Urbanus Sinlae telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
” Tetapi, dalam undang-undang peradilan administrasi yang terbaru atau undang-undang peradilan tata usaha Mahkamah Negara yang terbaru yaitu undang-undang tahun 2004 disana upaya hukum kasasi kalau keputusan TUN itu lingkup objek daerah bukan nasional,” jelas Rian.
Menurut Rian, Mahkamah Agung, MA tidak akan menerima kasasi itu, ada dalam undang-undang peradilan tata usaha terbaru pasal 45A ayat 2 yang menyatakan bahwa yang dapat mengajukan upaya hukum kasasi hanyalah putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan tinggi tata usaha negara terhadap keputusan tata usaha negara yang bukan lingkup daerah.
” Oleh karena itu, tidak bisa dikasasi itu akan dituangkan dalam putusan hakim kasasi, jadi putusan hakim kasasi itu menyatakan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima dari pemohon kasasi karena Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi tidak berwenang untuk mengadili,” jelas Rian.
“ Jadi yang dapat mengajukan upaya hukum kasasi hanyalah putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan tinggi tata usaha negara terhadap keputusan tata usaha negara yang bukan lingkup daerah, sehingga dinilai akan ditolak,” sambung Rian.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Rote Ndao, Handry Mooy, saat dikonfirmasi pada sabtu (20/8/2022) mengakui telah menerima putusan PTTUN Surabaya.
” Memang kita pemerintah daerah juga dapat suratnya yang dikirim langsung oleh pengacara dari para penggugat jadi pada prinsipnya bahwa putusan itu sudah ingkrah,” ucap Handry.
Menurut Handry, karena sampai dengan batas waktu tidak ada upaya hukum lain yang kemudian diambil oleh tergugat sehingga disposisi dari pimpinan dalam hal ini Bupati Rote Ndao.
Lanjut Handry, pihaknya membuat tagihan dan selanjutnya memerintahkan camat agar mengeksekusi putusan pengadilan itu sebagaimana yang termuat dalam amar putusan.
” Kenapa dicamat karena camat selaku perpanjangan tangan dari pemerintahan kabupaten dan Bupati Rote Ndao yang membina para kepala desa yang ada di wilayah hukum kecamatan Rote Selatan,” jelas Handry.
Lanjut Handry, dirinya secara lisan telah menyampaikan ke camat Rote Selatan, bisa melakukan tindakan hukum sebagaimana yang termuat dalam surat dari kuasa hukum dari para penggugat.
” Karena camat Rote Selatan juga dapat surat dari pengacara pengugat,” ucapnya.
“ Jadi prinsipnya bahwa camat Rote Selatan juga siap untuk melaksanakan perintah pengadilan dalam hal ini PTTUN Surabaya,” sambung Handry.
Lanjut Handry, sekarang artinya tergugat harus melaksanakan perintah pengadilan jika tidak taat perintah pengadilan, berpotensi para pengugat bisa melapor secara pidana.
“ Itu berpotensi tapi semua itu kembali kepada para pengugat apakah nanti kemudian setelah surat yang sudah dilayangkan kepada pemerintah kabupaten maupun kepada camat juga kepada tergugat kalau tidak dieksekusi oleh tergugat maka pasti mereka akan melakukan upaya hukum lain,’ tegasnya.
Reporter : Dance Henukh
Editor: M Helmi






