INAnews.co.id Rote Ndao – Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rote Ndao, Rabu (7/9/2022) menggelar sosialisasi hubungan masyarakat.
Dalam rangka penyelesaian kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap kantor pertanahan Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri para Camat kepala desa dan lurah serta sejumlah dinas terkait yang berhubungan dengan pendataan tanah.
Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Lalu Harisandi, rabu 7 september 2022, mengatakan ATR/BPN dalam melaksanakan tugas pelayanan berpedoman pada standar operasional.
Ia mencontohkan, peta kerja yang berwarna kuning adalah hasil sertifikat PTSL sebaran 2017-2021 contohnya desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya.
Sementara yang warna kuning kehijauan itu adalah sebaran yang sudah sertifikat yaitu ketika satu yang menjadi target kita penyelesaian optimisasi K33 adalah yang warna merah.
“Jadi khusus warna merah yang menjadi target penyelesaian K33 menjadi K1 berarti yang warna kuning sudah jadi terbit sertifikat, Itulah filosofi dari PTSL adalah pendaftaran tanah sistematis lengkap seluruh objek bidang tanah yang ada di wilayah demisrasi di desa maupun kelurahan wajib terdaftar,” ungkapnya.
Oleh karena itu, katanya melalui program optimalisasi K33 untuk menyesuaikan K33 yang tertinggal.
” Sekarang mumpung anggarannya ada peluang dan kesempatan juga ada mari kita ajak masyarakat yang punya potensi menjadi K1 atau di sertifikat kan tanahnya bisa kita bantu,” ajaknya.
Pemateri lainya dari ATR/ BPN Yefta Haning yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, berharap para kades dan lurah bantu untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait pendataan di lapangan agar warga tidak kuatir.
“Tim Puldadis ( Pengumpul Data Yuridis ) dari kantor pertanahan sudah pengalaman dalam pengambilan data,jika ada masyarakat yang belum tau dan masih bingung, saya bisa menjelaskan saat pendataan di lapangan baik terkait hibah, warisan, jual beli,” ucap Yefta.
Yefta berharap, semua data K3.3 yang sudah di diterima Puldadis silahkan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat sehingga bidang-bidang tersebut bisa diproses atau tidak.
Lanjutnya, semua target bidang bisa diproses menjadi sertifikat tanah apabila bidang tanah tersebut sudah diidentifikasi bersama dengan pemerintah desa atau kelurahan dan tidak ada masalah atau sengketa dalam hal atas haknya.
Oleh karena itu undangan yang disampaikan ke desa yang menjadi target K3.3 tahun 2022 yang merupakan hasil pengukuran tahun 2017-2021, telah disepakati bersama pada sosialisasi hari ini.
Hal yang sama pula disampaikan, Hubertha Benggu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Huberta memaparkan nama-nama yang ada kemungkinan ada sudah dijual ke orang lain.
” Jadi pada saat jual beli atau hibah kami minta data kepada para pemerintah desa,” terangnya.
Dengan demikian, jadi nama-nama yang ada minta konfirmasi sebelum petugas turun. Sehingga bisa disosialisasikan ke warga agar mulai sekarang menyiapkan alasan bukti kepemilikan hak atas tanahnya.
“Kalau hibah kebanyakan formulir dari kantor, tapi pada saat hibah sudah di buatkan surat hibahnya harus di pakai. Alasanya karena kebanyakan sudah ada surat jual beli dari tahun 2002. Tahun 2019 tapi di isi ulang lagi, apalagi mengetahui kepala desa itu lebih baik,” ungkapnya.
Menurut Huberta, tanah yang sekarang berbatasan, melampirkan surat tanda batas serta melampirkan fotokopi KTP pemilik tanah yang berbatasan, dengan data berdomisili diluar Rote bisa dikuasakan kepada keluarganya yang ada di Rote dan isertai materai.
Salah satu peserta yang juga Lurah Mokdale Andri Bo’ik, mengatakan dari catatan yang Ia terima sekitar ada 40 nama yang perlu disampaikan dan dari 40 nama itu mungkin 90% masuk dalam wilayah Mokdale, sehingga, 10% itu di luar wilayah Mokdale.
Pihaknya pertanyakan apakah tim yang turun di wilayahnya nanti bersama-sama dengan aparat atau tim turun sendiri untuk identifikasi.
Dengan demikan data-data yang perlu di sampaikan nanti desa sebagai pihak pemerintah siap membantu apapun yang terjadi di lapangan sebagai pemerintah harus mendukung program dari pertanahan.
“Dari 40 nama di sini saya sudah cacat Dari setiap nama domisili RT berapa RW berapa tinggal Dari pertanahan menyampaikan,” ungkapnya Bo’ik berharap
Yetti Ndolu Kepala Desa Daudolu, diwilayanya ada 30 bidang yang tersebar hanya 3 dusun, jadi desa siap 24 jam fasilitasi pertanahan turun ke desa. Sebagai kepala desa dirinya sangat mendukung.
“Saya ingin tanyakan selain dari nama-nama ini apa boleh tambah tidak? Karena apa salahnya kalau sekali turun semua masyarakat yang belum terdata pada kesempatan ini kita mendata mereka,” tanya Yeti.
Yeti juga minta jikalau desanya masih butuh penambahan nama-nama dan ada kantor desa yang belum ada sertifikat tanah.
“Seperti gedung sekolah TK, yang dibangun dari dana desa juga belum ada sertifikat tanah, ada 2 pustu yang belum ada sertifikat tanah, dan kurang lebih ada 8 gereja belum ada sertifikat tanah, sehingga saya berharap bisa ada kebijakan untuk masuk dalam pendataan,” ucapnya.
Reporter : Dance Henukh
Editor : M Helmi






