Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Belum Ada Eksekusi Terkait Putusan PTUN Perkara eks 7 Perangkat Desa

badge-check


					Rian Kapitan Kuasa Hukum Eks Perangkat Desa Ngelodae ( foto : INANEWS) Perbesar

Rian Kapitan Kuasa Hukum Eks Perangkat Desa Ngelodae ( foto : INANEWS)

INAnews.co.id, Rote Ndao –  Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas gugatan tujuh eks perangkat desa Ngelodae belum dilakukan oleh Kades Ngelodae.

Hingga kini Pemkab Rote Ndao melalui camat Rote Selatan belum memerintahkan kades Ngelodae, Urbanus Sinlae untuk mengakktifkan kembali tujuh perangkat desa tersebut.

Terkait ini kuasa hukum tujuh eks perangkat desa Ngelodae, Rian Kapitan mengaku akan melaporkan pidana karena dinilai ada upaya melawan hukum.

Menurut Rian jika kepala desa Ngelodae, Urbanus Sinlae telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menanggapi persolan tersebut, Kepala bagian Hukum setda Kabupaten Rote Ndao, Handry Mooy, Kades Ngelodae tidak bisa kasasi.

“Tidak bisa dikasasi  itu akan di tuangkan dalam putusan hakim kasasi, jadi putusan hakim kasasi itu menyatakan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima dari pemohon kasasi karena Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi tidak berwenang untuk mengadili. Jadi yang dapat mengajukan upaya hukum kasasi hanyalah putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan tinggi tata usaha negara terhadap keputusan tata usaha negara yang bukan lingkup daerah, sehingga dinilai akan ditolak ” demikian diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemkab Rote Ndao, Handry Mooy, pada sabtu 20 agustus 2022.

Handry juga mengakui telah menerima putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Surabaya.

“Memang kita pemerintah daerah juga dapat suratnya yang dikirim langsung oleh pengacara dari para penggugat jadi pada prinsipnya bahwa putusan itu sudah inkrah,” ucapnya.

Pihaknya telah memerintahkan camat agar mengeksekusi putusan pengadilan itu sebagaimana yang termuat dalam amar putusan.

” Kenapa dicamat karena camat selaku perpanjangan tangan dari pemerintahan kabupaten dan Bupati Rote Ndao yang membina para kepala desa yang ada di wilayah hukum kecamatan Rote Selatan,” lanjut Handry

Saling Tuding Kabag Hukum dan Camat Rote Selatan

Camat Rote Selatan, Polce Manafe, mengaku dirinya belum mendapatkan petunjuk dari Pemkab dalam hal ini Bagian Hukum setda Kabupaten Rote Ndao.

“ Kalau tanya tentang tindak lanjut, itu bukan kewenangan saya, saya baru mau memanggil beliau untuk cari tau langkah-langkah selanjutnya seperti apa, Sampai detik ini saya belum dapat surat keputusan karena saya harus bertindak berdasarkan surat putusan tertulisnya seperti apa baru kita bisa cari langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.

Polce juga kata sudah melaporkan kepada kabag hukum bahwa hari ini ( 2/9/2022) akan memanggil kepala desa Nggelodae untuk minta kepastian.

” Hasilnya setelah dilakukan pemangilan baru bisa memberikan tanggapan,” tegasnya.

 

 

 

 

Editor : M Helmi
(Reporter : Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM