INAnews.co.id, Rote Ndao – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Kabupaten Rote Ndao asal Partai Hatinurani Rakyat (Hanura), Veky Mikael Boelan memberikan apresiasi kepada Inspektrorat Kabupaten Rote Ndao.
Dimana inspektorat yang akan mengatifkan kembali jabatan kepala Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur Mesak Jeferson Ndun.
Hal itu dilakukan karena kades Tebole telah menyelesaikan temuan inspektorat. Pihaknya mendukung inspektorat kabupaten Rote Ndao dalam memberikan pembinaan kepada Kades Tebole.
“Semua berjalan normal sesuai dengan aturan dan diaktifkan kembali pun nantinya itu sudah tentu melalui prosedur yang benar,” ucap Veky saat ditemui redaksi di gedung DPRD pada senin 29 agustus 2022.
Menurutnya persoalan secara administratif kades sudah menyelesaikan administrasinya dan penonaktifan itu adalah pemberian pembinaan kepada desa.
“Saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak inspektorat. Bahwa pemerintah memberikan pembinaan terkait dengan di nonaktifkannya beberapa bulan ini namun kita berharap tidak berlangsung lama,” lanjut Veky.
Lanjutnya agar tidak terjadi kefakuman kepemimpinan karena kbahwa penjabat atau Plt Kades itu punya kewenangannya sedikit.
“Sehingga minimal dalam 1 atau 2 bulan ini pemerintah sudah harus berfikir untuk mengaktifkan kembali untuk bisa melakukan pelayanan di desa,” kata Veky.
Sementara, Carli Lian anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, juga mendukung dan mengapresiasi.
“Tindakan disiplin terhadap para penyelenggara pemerintahan jadi temuan waktu itu benar, bahwa ada kelalaian disana sehingga terjadi sejumlah anggaran yang tidak bisa di pertanggung jawabakan, kemudian sanksi yang diberikan melalui inspektorat adalah diwajibkan kepada yang bersangkutan untuk menyetor kembali,” jelas Carli pada senin 29 agustus 2022.
Carli Lian menegaskan bahwa pemberhentian sementara kades Tebole berdasarkan permintaan sekelompok orang, hal itu tidak benar sama sekali.
“Yang benar adalah pemerintah telah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku terkait dengan kewajiban itu saya juga pantau bahwa yang bersangkutan dalam hal ini,” ucap Carli.
Lanjutnya jika kepala desa Tebole yang diberhentikan sementara itu telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan syarat yang di sampaikan oleh inspektorat.
“Dan sampai saat ini catatan kami bahwa sekaligus pantauan kami bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Mungkin ada kewajiban-kewajiban lain yang melibatkan pihak lain yang sementara diselesaikan masih tinggal sedikit lagi, itupun tetap kita tolong untuk segera diselesaikan,” ucapnya.
Karena kepala desa defenitifnya diberhentikan dengan sejumlah sanksi. Maka wajib hukumnya pemerintah kabupaten Rote Ndao secepatnya mengaktifkan kembali yang bersangkutan supaya ada kepastian hukum.
“Ada kepastian pelayanan sosial kemasyarakatan di desa bersangkutan kemudian hentikan seluruh polemik-polemik yang terjadi di desa tersebut,” jelas Carli.
Ungkapnya, sampai saat ini progres anggaran dana desa masih sedikit tersendat akibat dari persoalan-persoalan seperti itu jadi kita harapkan lampungkan sudah.
“Kalau kita lihat prosedur dinas teknis itu hanya pinjam mobil tetapi yang punya kewenangan mengaktifkan kembali sudah tentu Bupati Rote Ndao,” ucapnya.
Jelas Carli, karena Bupati itu berwenang untuk memberhentikan dan berwenang untuk mengaktifkan kembali sudah tentu dengan melihat niat baik dan prosedur yang sudah di selesaikan Kades Tebole.
Reporter : Dance Henukh
Editor : M Helmi






