Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

HUKUM

Fidel Angwarmasse Tanggapi Tanah Oehandi di Kabupaten Rote Ndao

badge-check


					Pengamat Hukum Fidel Angwarmasse. SH.MH, dari Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta Perbesar

Pengamat Hukum Fidel Angwarmasse. SH.MH, dari Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta

INAnews.co.id, Rote Ndao – Pengamat Hukum Fidel Angwarmasse, dari Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta menanggapi polemik permasalahan aset tanah yang dibeli Pemkab Rote Ndao.

Fidel Angwarmasse yang di hubungi media ini minggu 11 September 2022, mengatakan dimana Pemkab harus membayar ganti rugi pendirian aset negara ditanah milik mantan Bupati Rote Ndao, yang telah menang Peradilan di PN Rote Ndao dan Pemkab wajib membayar.

Menurut Fidel, klaim kepemilikan tanah oleh Leonard Haning, pada tahun 2016, menggunakan dasar atas hak apa.

Karena yang digunakan oleh Leonard Haning, untuk menuntut ganti kerugian atas tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor kecamatan, gedung pusat kesehatan masyarakat dan balai pertemuan umum di desa Oehandi.

Hal itu telah dilaksanakan di tahun 2016, menggunakan dua sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu SHM Nomor 00663 seluas 15.554 n2 dan SHM Nomor 00664 seluas 30.000 m2 atas nama Leonard Haning.

“Kejanggalannya adalah kedua SHM tersebut, diterbitkan tahun 2018. Bahwa pembangunan dilaksanakan tahun 2016 sedangkan tanahnya diklaim milik Leonard Haning, artinya bahwa terjadi sengketa atas tanah tersebut,” jelas Fidel pada minggu 11 september 2022.

“Kejanggalannya adalah bagaimana mungkin terbit sertifikat di atas tanah sengketa. Ada keterlibatan pihak desa kelurahan, camat dan BPN dalam penerbitan 2 SHM itu, dengan demikian dinilai cacat hukum,” tegas Fidel.

 

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : M Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI