INAnews.co.id, Rote Ndao – Pengamat Hukum Fidel Angwarmasse menanggapi terkait laporan anggota DPRD kabupaten Rote Ndao Charlie Lian terhadap Papi Manafe.
Menurutnya sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 400 Ayat (2) anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
Sanksi atas pelanggaran Pasal 400 Ayat (2), secara tegas telah diatur dalam Pasal 401 Ayat (2), yang menyebutkan : Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
Menurut Fidel, Papi Manafe dan Yori Fanggidae dapat dikategorikan sebagai perbuatan penipuan karena dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, telah membujuk Charlie Lian untuk memberikan barang miliknya kepada Papi Manafe dan Yori Fanggidae.
Lanjut Fidel, perbuatan tersebut sejalan dengan uraian tindak Pidana Penipuan, Pasal 378 KUHP, yang menyebutkan , barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Reporter : Dance Henukh






