Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Fidel Sebut Papi Manafe Langgar UU No 17 Tahun 2014

badge-check


					Pengamat Hukum Fidel Angwarmasse. SH.MH, dari Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta Perbesar

Pengamat Hukum Fidel Angwarmasse. SH.MH, dari Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta

INAnews.co.id, Rote Ndao – Pengamat Hukum Fidel Angwarmasse menanggapi terkait laporan anggota DPRD kabupaten Rote Ndao Charlie Lian terhadap Papi Manafe.

Menurutnya sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 400 Ayat (2) anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.

Sanksi atas pelanggaran Pasal 400 Ayat (2), secara tegas telah diatur dalam Pasal 401 Ayat (2), yang menyebutkan : Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.

Menurut Fidel, Papi Manafe dan Yori Fanggidae dapat dikategorikan sebagai perbuatan penipuan karena dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, telah membujuk Charlie Lian untuk memberikan barang miliknya kepada Papi Manafe dan Yori Fanggidae.

Lanjut Fidel, perbuatan tersebut sejalan dengan uraian tindak Pidana Penipuan, Pasal 378 KUHP, yang menyebutkan , barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM