INAnews.co.id, Rote Ndao – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan salah satu partai Pemilihan umum (Pemilu) 2024.
PPP telah mengikuti tahapan verifikasi berkas-berkas persyaratan, termasuk verifikasi data-data keanggotaan Partai yang didaftarkan dengan mengunakan Sistem Informasi Pemilu (Sipol).
Temuan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao ada tujuh pengurus PPP yang ganda, sesuai aturan jika ada anggota Partai yang terdaftar ganda, maka akan dilakukan klarifikasi.
Ketua PPP Kabupaten Rote Ndao, Helmy.J.Tolla, dikonfirmasi media ini di Ba’a, mengakuinya jika ada tujuh orang terdata ganda.
Oleh karena itu pihak partai telah menyelesaikan dalam bentuk pernyataan dan sudah menandatangani surat pernyataan yang disediakan KPU pusat.
Kata Dia, anggota pengurusnya berjumlah tujuh orang tertinggal satu orang yang belum melakukan klarifikasi atas nama Antonia Talli dari kecamatan Loaholu.
” Yang bersangkutan terdata di Partai PPP dan Partai Gerindra, sehingga pihaknya sebelum penutupan klarifikasi akan segera mendatangkan orang tersebut (Antonia ) ke kantor KPU untuk diklarifikasi dengan Partai Gerindra yang juga mengupload nama yang sama di SIPOL,” katanya pada Jumat 16 September 2022.
Menurut Helmy, sesuai regulasi Permendagri nomor 18 tahun 2018 yang melarang LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) untuk terlibat berafiliasi dengan partai politik.
“Dasar dari UU itu ada temuan di kelurahan Metina, kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao salah satu kepengurusan Partai PPP yang namanya Abdurahman Kiah , namun bersangkutan sudah membuat surat pengaduan dan sudah menandatangani surat pengaduan untuk KPU Rote Ndao dan diteruskan ke KPU pusat agar Ketua partai PPP untuk mengeluarkan saudara Abdurahman Kiah sebagai anggota kepengurusan PPP sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” kata Helmy.
Meysias F. P. Dama anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, saat dihubungi pada Jumat (16/7/2022) via telepon mengatakan sejumlah partai yang menjadi kontestan calon partai peserta pemilu 2024 dalam tahap verifikasi administrasi.
“Saat ini masih penyampaian verifikasi administrasi, sehingga semua partai kontestan pemilu perlu memperbaiki sesuai dengan aturan KPU dan limit waktu yang ditentukan secara nasional hingga 28 September 2022 mendatang. Pada 15 sampai 28 September 2022 diumumkan di Sistem Informasi KPU (Sipol),disitu bisa mengetahui partai yang memenuhi dan belum memenuhi dan perlu perbaikan administrasi” urainya
Reporter : Dance Henukh
Editor : M Helmi






