INAnews.co.id, Jakarta – Pihak PT San Xiong Steel Indonesia melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar atas insiden kecelakaan kerja yang terjadi.
Atas pemberitaan itu pihak PT San Xiong Steel Indonesia menilai telah merugikan perusahaan.
Manajemen PT San Xiong Steel Indonesia telah membuat kesepakatan perdamaian dengan Idris Sardi, Eks Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat masih bekerja di bagian peleburan besi.
Atas kecelakaan tersebut pihak PT San Xiong Steel Indonesia (Clara) melalui Human Resource Development (HRD) telah membuktikan bahwa perusahaan telah bertanggungjawab secara penuh.
Pihak management PT San Xiong Steel Indonesia melalui Clara yang menjabat sebagai HRD PT San Xiong Steel, mengatakatakan jika perusahaan telah mengurus semua kebutuhan yang diperlukan oleh korban.
“Saya sebagai HRD diminta oleh pihak perusahaan agar kecelakaan itu diurus sesuai aturan,”ujar Clara dalam keterangan kepada media pada Senin 20 september 2022.
Namun Clara menyayangkan adanya pemberitaan tidak benar disejumlah media massa, yang dinilai menyudutkan perusahaan.
Clara sampaikan bukti manajemen telah bertanggungjawab secara penuh atas insiden kecelakaan tersebut dengan melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Kepala Disnaker Kabupaten Lampung Selatan, Dra Intji Indriati MH.
Dalam pertemuan kedua belah pihak itu tercapailah perdamaian antara korban kecelakaan kerja dengan Manajemen PT San Xiong Steel.
“Mediasi ini sengaja dilakukan agar kedua belah pihak bisa saling berbicara bersama dengan hati dan penuh kesadaran di tempat ini.” kata Kadisnaker Lampung Selatan Intji Indriati dalam keterangan resminya.
Sebelumnya komunikasi intensif sudah sering dilakukan pihak Disnaker dengan kedua belah pihak yang berselisih.
Intji menegaskan bahwa aturan tetap menjadi aturan yang harus ditegakkan.
“Aturan tetap menjadi aturan yang harus ditegakkan, yang jelas perusahaan ini sudah berjalan sesuai dengan SOP dan K3 yang ada,” tegas Intji.
Pernyataan Kadisnaker Kabupaten Lampung Selatan ini menepis keraguan lemahnya SOP dan Standar K3 (Standar Operasi Perusahaan terkait dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di PT San Xiong Steel.
Justru sebaliknya, SOP K3 PT San Xiong Steel dinyatakan Kadisnaker sudah berjalan sesuai dengan SOP dan K3.
Kadisnaker bahkan percaya bahwa semua pihak saling punya hati dan dapat menerima segala masukkan yang ada.
“Akhirnya mendapat kesepakatan bersama yang tertuang di surat (Perjanjian Bersama) yang telah ditanda tangani ini.” tandas Intji.
Diketahui, Sebelumnya, Idris Sardi mengalami kecelakaan kerja yang membuat matanya menjadi cacat permanen dan kebutaan.
Seiring berjalannya waktu, sengketa ini berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial antara Idris dengan Manajemen hingga ke tingkat tripartit di Disnaker Kabupaten Lampung Selatan.
Dari infromasi yang diperoleh Wartawan, sedikitnya ada 4 poin kesepakatan yang ditorehkan dalam surat Perjanjian Bersama antara PT San Xiong Steel Indonesia dengan Idris Sardi, yaitu:
1. Bahwa pihak I (pertama) dan pihak II (kedua) sepakat untuk damai dan menandatangani Perjanjian Bersama (PB),
2. Bahwa pihak I (Pertama) memberikan Uang kepada Pihak II (Kedua) sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) serta masih mempekerjakan anak pekerja (atas nama Riska Anggraini) sepanjang tidak melakukan pelanggaran peraturan perusahaan. Pembayaran dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak ditanda tangani Perjanjian Bersama ini;
3. Bahwa pihak II (Kedua) bersedia untuk menerima uang tersebut dan bersedia tidak bekerja lagi di perusahaan PT. San Xiong Steel dan meminta perusahaan tetap mempekerjakan anak pekerja serta memperhatikan pekerja;
4. Bahwa kedua belah pihak yaitu Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) sepakat setelah ditanda tangani Perjanjian Bersama ini oleh kedua belah pihak, berjanji tidak akan menuntut apapun di kemudian hari.
“Demikian Perjanjian Bersama ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab yang didasari dengan itikad baik.” bunyi akhir surat “perjanjian Bersama” yang dikutip Minggu 18 september 2022.
Oleh karena itu, dengan ditandatanganinya surat perjanjian bersama tersebut, maka berakhirlah perselisihan hubungan industrial antara Idris Sardi dengan Manajemen PT San Xiong Steel Indonesia.






