Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Lepaskan Terdakwa Investasi Alkes Bodong, Hakim PN Jakut Dilaporkan Ke Bawas MA

badge-check


					Lepaskan Terdakwa Investasi Alkes Bodong, Hakim PN Jakut Dilaporkan Ke Bawas MA Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melepaskan terdakwa Kevin Lime.

Atas putusan PN Jakarta Utara tersebut korban perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pengadaan masker dan alat kesehatan (alkes) senilai Rp 109 milyar datangi Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Selasa 6 september 2022.

Kedatangan korban yang di dampingi kuasa hukumnya itu, untuk melaporkan perilaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  yang memeriksa dan mengadili berkas perkara penipuan dan penggelapan, dengan dalil investasi pengadaan masker dan alat kesehatan (alkes) senilai Rp 109 miliar.

Perkara dengan nomor. 507/pid/2022/PN.Jak-Utr tersebut disidangkan oleh ketua majelis hakim Suratno didampingi hakim anggota Rudi Fahruddin Abbas dan Denny Riswanto.

Pria berusia 23 tahun itu dituntut 3 tahun 10 bulan penjara di kasus investasi alkes bodong dengan nilai kerugian puluhan miliar rupiah.

Menurut kuasa hukum korban Marshel Setiawan, putusan perkara itu dinilai janggal.

Menurutnya dalam perkara tersebut sangat jelas unsur Pasal 378 KUHP itu sudah terpenuhi dan sudah di aminkan oleh majelis hakim.

“Namun dalam akhir putusannya majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum. Itu suatu keanehan,”ujar kuasa hukum Ricky Tratama saat dikonfirmasi wartawan di gedung Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, 6 september 2022.

Tanda terima surat pengaduan korban penipuan didampingi kuasa hukum (foto: istimewa)

 

Marshel Setiawan juga mengatakan bahwa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut keliru dalam mempertimbangkan keadaan hukum terdakwa.

“Dimana majelis hakim perkara aquo pada intinya mempertimbangkan terdakwa telah berada dalam keadaan Pailit berdasarkan Putusan No. 74/Pdt.Sus/PKPU/PN Niaga PN Jkt Pst,” ujar Marshel.

Menurut Marshel, faktanya permohonan PKPU terhadap terdakwa telah dinyatakan ditolak melalui Putusan No.74/Pdt.Sus/PKPU/PN Niaga PN Jkt Pst dengan amar putusan sebagai berikut ;

Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU tersebut.

Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum keempat terdakwa yakni Kevin Lime, Vincent, Dony dan Michael, masing-masing dituntut selama 3 tahun dan 10 bulan penjara.

Namun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin hakim ketua Suratno, keempat terdakwa divonis onslag.

Lanjutnya,  dalam pertimbangan majelis hakim mengatakan bahwa oleh karena adanya laporan polisi yang dilakukan oleh saksi Ricky Tratama, saksi Bella Aprilla Agustina, saksi Vira Septiana akhirnya terdakwa ditahan dan tidak mampu menjalankan usahanya, sehingga tidak mampu mengembalikan modal dan membayar keuntungan yang seharusnya diperoleh saksi-saksi tersebut.

“Pertimbangan Majelis Hakim dinilai seolah-olah hanya didasarkan pada pembelaan dari terdakwa semata, dan tidak didasari pada bukti-bukti yang telah diperiksa dalam persidangan yang terungkap,” ucap Marshel.

Bahwa sebagaimana Laporan Polisi dari para korban dibuat tertanggal 4 Januari 2022, dan masih terdapat jangka waktu sampai dengan terdakwa ditahan pada 21 Januari 2022.

Menurutnya, pertimbangan tersebut adalah keliru dan tidak didasarkan pada barang bukti yang telah disita oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Pertimbangan tersebut seolah-olah hanya didasarkan pada keterangan terdakwa dan pembelaan kuasa hukum terdakwa.

“Dimana berdasarkan Pasal 189 ayat (4) KUHAP, memiliki makna bahwa keterangan terdakwa bukan merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijs kracht), serta tidak memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan (beslissende bewijs kracht),” jelasnya.

Lanjut Marshel, padahal terdakwa dalam persidangan terungkap menggunakan rangkaian kebohongan untuk memikat para korban. Terdakwa kerap mengunggah foto kebersamaan dengan Pejabat Pemerintahan meliputi Pejabat Pemerintah Provinsi (Wakil Gubernur) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Gubernur) Sumatera Utara.

Serta foto-foto yang menggambarkan telah terjalin kerja sama dengan beberapa Rumah Sakit Umum Daerah di berbagai daerah di Indonesia.

“Namun dalam persidangan, Terdakwa tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Kerja atau Surat Order atau Surat Perjanjian Kerja Sama antara terdakwa atau PT. Limeme Group Indonesia dengan pihak-pihak yang dimaksud,” ucapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM