Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

PENDIDIKAN

Rektor Universitas Moestopo Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua Komite Advokasi Daerah Provinsi DKI Jakarta

badge-check


					Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si Perbesar

Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si

JAKARTA – Sebagai upaya untuk terus menggelorakan semangat antikorupsi di berbagai sektor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjuk Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si sebagai Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) DKI Jakarta periode 2022-2024.

Keberadaan KAD DKI Jakarta merupakan sebuah upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung penuh dalam pencegahan korupsi di lingkungan bisnis. Pembentukan KAD ini awalnya merupakan inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Pemprov DKI Jakarta berharap dengan penunjukan Prof. Paiman Raharjo sebagai Ketua KAD DKI Jakarta, kerja-kerja pencegahan korupsi di lingkungan bisnis ibu kota bisa terus diperkuat.

“Saya merasa penunjukkan ini sebagai amanah yang harus saya jaga. Saya berharap ke depannya, upaya dan langkah pencegahan korupsi di DKI Jakarta bisa terus diperkuat untuk menghadirkan lingkungan bisnis yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Prof. Paiman, Minggu (25/9/2022).

Penunjukkan Prof. Paiman Raharjo sebagai Ketua KAD DKI Jakarta didasarkan pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 859 Tahun 2022 Tentang Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2022-2024.

KAD Antikorupsi ini menurut Prof. Paiman memiliki arti penting, khususnya sebagai wadah untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi di dunia bisnis.

Sebab KAD DKI Jakarta bisa menjadi wadah komunikasi yang efektif antara regulator dan perwakilan dari entitas usaha untuk membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta.

Karena itu, Prof. Paiman juga berharap jika KAD DKI Jakarta dapat menjadi bagian dalam upaya pemberdayaan dan inisiatif baik dari pelaku bisnis dan regulator daerah untuk melakukan upaya pencegahan korupsi.

“Koordinasi antara semua pihak yang berkepentingan sangatlah penting. Sebab KAD juga bisa berfungsi sebagai forum diskusi dan komunikasi untuk menemukan solusi-solusi konkret, baik jangka panjang maupun pendek, terkait pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta,” lugasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

125 Sejarawan Dilibatkan dalam Penulisan Ulang Sejarah

20 Februari 2026 - 15:58 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Mahfud Soroti Kasus Nadiem dan Pertamina: Dakwaan Berubah, Minim Bukti

12 Februari 2026 - 10:13 WIB

Populer KORUPSI