Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

UPDATE NEWS

Tolak Privatisasi PLN ,JAPI Akan Aksi di Kementerian BUMN

badge-check


					Tolak Privatisasi PLN ,JAPI Akan Aksi di Kementerian BUMN Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI) bakal aksi di Kementeriaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Alasan JAPI akan aksi di Kementerian BUMN pada pekan besok menuntut penolakan atas privatisasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Rencana aksi itu dibenarkan Ketua Umum Koordinator Nasional JAPI, Iradat Ismail saat dikonfirmasi pada, Jum’at 2 september 2022.

“Iya benar, bukan sekedar berencana, tapi kami benar-benar serius akan geruduk Kementerian BUMN itu di awal pekan besok,” terangnya.

Iradat mengatakan, setelah dari jauh hari melakukan pendalaman isu, pihaknya telah mempersiapkan semuanya dengan matang.

“Ratusan orang masa kami sudah mendesak supaya segera turun (aksi) ke lapangan dalam minggu ini. Tapi karena pertimbangan isu BBM yang masih memanas, kami tidak ingin isu privatisasi PT PLN yang kami suarakan ini tenggelam dengan isu yang lain,” katanya jumat 2 september 2022.

Adapun alasan JAPI akan geruduk Kementerian BUMN pekan besok karena hingga saat ini pihaknya belum menemukan urgensi dari restrukturisasi di tubuh PT PLN.

“Restrukturisasi PLN dalam dengan holding dan sub-holding ini sebenarnya arahnya akan kemana? Mau serius urusi pelayanan listrik yang menjadi hajat hidup orang banyak atau berorientasi lain?,” tanya Iradat.

Iradat menyebutkan bahwa holding dan sub-holding yang dilakukan Kementerian BUMN terhadap aset PT PLN tersebut, justru membuka keran privatisasi yang berpotensi mempengaruhi tarif perlistrikan pada masyarakat.

“Selama ini kan PT PLN sendiri sudah punya anak perusahaan dalam hal mengurusi distribusi pelayanan listrik ke masyarakat. Dan selama ini pun juga tidak ada masalah dengan mekanisme pengelolaan yang seperti itu. Kami menilai holding dan sub-holding itu bukan solusi,” katanya.

Kebijakan holding dan sub-holding oleh Kementerian BUMN terhadap PT PLN, disebut Iradat berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111 tahun 2015.

“Tentu saja karena saat kebijakan ini diberlakukan, kendali negara terhadap listrik yang selama ini kita ketahui diserahkan ke PT PLN justeru tidak akan efisien karena adanya privatisasi terhadap aset anak perusahaan PLN,” jelasnya.

Sebagai informasi, setelah 19 Januari 2022 lalu Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan rencana holding dan sub-holding terhadap PT PLN.

Pekan lalu (24/8) Wakil Menteri BUMN Pahala Nurgraha Mansury mengatakan pembahasan tentang holding dan sub-holding telah rampung dan akan diumumkan segera dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kawasan Strategis Di Jadikan Tempat Bongkar Muat BBM Yang Diduga Ilegal, Klarifikasi Dir Polairud Dinilai Tutupi Fakta

13 Februari 2026 - 14:19 WIB

Inilah Program Unggulan yang akan tayang tvOne di Bulan Ramadan dan Lebaran 1447 H

13 Februari 2026 - 00:19 WIB

Populer HIBURAN