INAnews.co.id, Baubau – Untuk kedua kalinya, sejumlah massa yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kota Baubau, menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri Baubau, Senin 10 Oktober 2022 siang tadi.
Dalam tuntutan massa aksi, menuntut pihak Kejari Baubau mengambil sikap tegas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Baubau terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Korlap Aksi, Dion Syahputra, dalam orasinya mengatakan adanya indikasi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Walikota Baubau.
Disamping itu juga ia mengatakan, Walikota Baubau diduga telah melakukan pencucian uang dengan pengalihan dana kas daerah dalam bentuk deposito senilai 50 Milyar ke 5 Bank.
“Kemarin itu beliau masih menjadi Pelaksana Tugas (Plt) lalu kemudian dia alihkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dimana seharusnya itu tidak bisa. Tuntuan kami pada siang hari ini meminta kepada Kejaksaan Negeri Baubau melakukan pemanggilan serta melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Baubau yang dimana diduga telah mengalihkan anggaran APBD sebesar 50 Milyar ke 5 Bank dalam bentuk deposito” Kata Dion dalam orasinya.
Pada hari yang sama, massa FRI melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau menuntut kepada DPRD agar segera membentuk tim Panitia Khusus (pansus) guna menindaklanjuti dugaan pengalihan dana kas daerah tersebut.
Jika permintaan dari massa aksi FRI tidak diindahkan, maka pihaknya akan datang dan terus hadir sampai apa yang disuarakan dapat didengar dan ditindaki.






