INAnews.co.id, Rote Ndao -Penambangan ilegal berpotensi merugikan lingkungan di sekitar tambang karena adanya ketidaksesuaian prosedur penambangan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Karena aktifitas pertambangan yang dilakukan tidak memperhatikan azas good mining practices. Pemerintah dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Timur (ESDM NTT) perlu berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan aktifitas pertambangan tersebut.
Sehingga harus sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan maka Izin tersebut juga dapat dicabut. Hal itu juga berlaku untuk pencegahan terjadinya penambangan ilegal di Kabupaten Rote Ndao.
Pencegahan Penambangan ilegal di Kabupaten Rote Ndao harus dilakukan dengan upaya dan strategi.
Salah satunya menegakkan pemberian sanksi hukum sebagaimana diatur dalan Pasal 158 dan pasal 160 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Terkait penanggulangan masalah tambang ilegal yang marak di Kabupaten Rote Ndao ini Jusuf Adoe Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT menjelaskan agar pelaku usaha tambang membaca aturan secara saksama.
Menurutnya IUP itu ada tahapan eksplorasi dan tahapan operasi produksi.
” Jadi bukan berarti sudah ada IUP itu sudah IUP OP, silahkan bagi para pemegang IUP baca baik-baik diktum yang ada dalam IUP, sehingga tak menimbulkan salah tafsir, kalau kurang jelas bisa bertanya ke Dinas ESDM Provinsi NTT,” katanya pada Selasa 25 oktober 2022.
Terkait penambangan pasir yang diduga ilegal di Kabupaten Rote Ndao, Jusuf Adoe katakan bahwa apakah penambang sudah ada ijin untuk menjual pasir.
” Yang saya katakan baca baik-baik diktum dalam IUP. Jadi tidak ramai di perbincangkan di kalangan masyarakat khususnya di Rote Ndao itu, ” tegas Jusuf Adoe Kadis ESDM NTT.
Jusuf tegaskan lagi jangan merasa kalau sudah pegang IUP itu segalanya.
“Kami sudah bersurat resmi kepada pemegang IUP tapi sampai hari ini belum ada satupun yang terbitan Jakarta yang urus untuk peningkatan tahapan dari eksplorasi ke OP,” ucapnya.
Terkait penambangan pasir yang diduga ilegal jika Kadis ESDM NTT sudah memanggil Ketua asosiasi penambang.
“Makanya saya minta agar sebagai ketua asosiasi supaya dia bisa kumpul dengan anggota untuk segera siapkan dokumen yang lain supaya bisa bergerak di tahapan OP , dan jangan masih di eksplorasi,” sambungnya.
” Yang mengurus ijin untuk Beni Mulik itu adalah Endang jadi sebagai ketua asosiasi harus membina anggotanya agar tidak memperjualbelikan tanpa ada ijin yang sudah ada,” ucap ESDM NTT.
Reporter : Dance Henukh
Editor : M Helmi






