INAnews.co.id, Jakarta – Begini, kronologi penetapan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba jenis sabu.
Hal itu disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jumat 14 oktober 2022.
Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Dari pengungkapan itu, kata Kapolri, pihak Polda Metro berhasil mengamakan tiga orang masyarakat sipil.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata kasus mengarah ke polisi berpangkat Bripka dan juga Kompol dengan jabatan Kapolsek.
“Atas dasar itu saya minta dikembangkan dan berkembang ke pengedar dan mengarah ke personel oknum Polri berpangkat AKBP mantan kapolres Bukti Tinggi,” ucap Listyo pada Jumat 14 oktober 2022.
Polri melihat keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut.
“Kita melihat ada keterlibatan Irjen TM atas dasar tersebut kemarin saya minta Propam menjemput dan memeriksa TM,” paparnya.
Lalu, setelah itu Polri menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar setelah melakukan gelar perkara.
“Tadi pagi sudah dilakukan gelar dan menetapkan Teddy Minahasa sebagai pelanggar dan sudah ditempatkan di tempat khusus,” ujar Listyo.
Kabar pertama ditangkapnya Teddy diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sahroni menyebut bahwa ditangkap terkait kasus narkoba.
“Sementara diduga benar. Kalau enggak salah narkoba,” ujar Sahroni, Jumat 14 oktober 2022.
Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat seperti tertuang dalam telegram Kapolri dengan nomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
Keterangan juga disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy Minahasa mengendalikan 5 kg sabu dari Sumatera Barat.
Di mana 1,7 kg di antaranya sudah diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 oktober 2022.
Muti menyampaikan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini terungkap setelah jajarannya menangkap Kabagada Rolog Polda Sumbar AKBP Doddy Prawira Negara, yang juga mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.






