Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

ENERGI

IOG 2022, Hasilkan 28 Kesepakatan dan Potensi Penerimaan 2,8 miliar US Dolar

badge-check


					IOG 2022, Hasilkan 28 Kesepakatan dan Potensi Penerimaan 2,8 miliar US Dolar Perbesar

INAnews.co.id, Denpasar – Sebanyak 28 kesepakatan komersial ditandatangani di acara The 3nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022), Jumat 25 november 2022.

Kesepakatan tersebut meliputi 10 dokumen mengenai Prosedur Election Not To Take in Kind (ENTIK).

Perjanjian ini mengatur tugas dan tanggung jawab antara SKK Migas dan Kontraktor KKS sebagai Penjual Minyak Mentah dan Kondensat bagian Negara.

Dalam kesepakatan ini juga ada 18 dokumen perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), amandemen PJBG, heads of agreement (HoA), memorandum of understanding (MoU) untuk gas pipa, LNG, dan LPG antara Penjual dan Pembeli.

Dari 28 perjanjian tersebut akan menghasilkan penjualan (lifting) minyak dan kondensat sebesar 265 ribu barel minyak per hari.

Serta perkiraan total lifting gas bumi sebesar 390 miliar british thermal unit (TBTU). Rentang durasi kontrak dari 2 hingga 11 tahun.

“Potensi penerimaan mencapai US$ 2,3 Miliar,” kata Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto pada Jumat 25 november 2022.

Minyak mentah dan kondensat yang terjual seluruhnya akan disuplai untuk kebutuhan domestik.

Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk dan petrokimia di Sumatera Selatan dan Sulawesi Tengah, untuk pengembangan industri di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah, serta kelistrikan untuk kebutuhan PLN.

Sedangkan LPG dari Sumatera Selatan rencananya seluruhnya akan dipasok untuk kebutuhan dalam negeri.

“Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi Nasional,” katanya.

SKK Migas harapkan komersialisasi migas, khususnya gas bumi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian produksi 1 juta barel minyak per hari dan gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030.

“Produksi tersebut akan diprioritaskan untuk pembeli dalam negeri. Tantangannya, kebutuhan gas bumi dalam negeri cenderung stagnan,” ucap Dwi.

Disampaikan sejak Tahun 2012, secara rata-rata pertumbuhan pemanfaatan gas bumi oleh pembeli dalam negeri adalah 1 persen per tahun.

Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 4–5 persen per tahun.

“Perlu ada terobosan dari seluruh pihak untuk meningkatkan kebutuhan pembeli gas bumi di dalam negeri,” kata Dwi.

Adapun kesepakatan yang ditandatangani antara lain ENTIK antara SKK Migas dengan PT Pertamina Hulu Energi.

PJBG antara PT Pertamina EP dan PT Krakatau Steel, amandemen PJBG antara PT Medco E&P Indonesia dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

MoU antara Inpex Masela dengan PT Badohopi Nickel Smelting Indonesia, HoA antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Nusantara Regas dan Jadestone Energy (Lemang) Pte Ltd dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Perjanjian ENTIK yang ditandatangani dalam event IOG 2022 ini memberikan kewenangan kepada PT Pertamina Hulu Energi dan anak perusahaannya untuk memasarkan minyak mentah dan kondesat bagian negara.

“Perjanjian ini berlaku selama periode kontrak bagi hasil. Harapannya, penjualan minyak mentah dan kondensat dari Pertamina kedepannya akan semakin memberikan benefit optimal bagi negara,”ujar Kofah Baskoro, Senior Manager Commercial Regional 1 PT Pertamina Hulu Energi pada rilis yang disampaikan jumat 25 november 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

CBA Desak Kejagung Panggil Djony Bunarto Tjondro Terkait Dugaan Korupsi Impor BBM Pertamina

5 Januari 2026 - 06:31 WIB

Populer EKONOMI