INAnews.co.id, Jakarta-Pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) akan berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan tersebut tercantum dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dikutip pemberitaan kontan 10 november 2022. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki katakan jika aturan dalam UU no 25 tahun 1992 tentang Koperasi sama sekali tidak mengatur pengawasan koperasi oleh Kementerian Koperasi.
“Jadi koperasi itu mengawasi dirinya sendiri. Ketika ada masalah, kami tidak bisa memberi solusi,” ujar Teten, 10 november 2022.
Dalam rapat kerja bersama DPR-RI, 10 november 2022, sepakat pengawasan koperasi simpan pinjam yang selama ini belum ada di UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
Sementara, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyampaikan kegelisahannya tentang Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( RUU PPSK) di depan fraksi PPP.
Kegelisahan atas RUU PPSK disampaikan Presidium Forkopi, Andy A Djunaid yang juga Ketua Kospin Jasa Pekalongan ini menyampaikan kekhawatiran jika RUU PPSK terutama pasal 191, 192 dan 298 diberlakukan.
Pengawasan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi untuk menghilangkan jati diri koperasi.
Terkait permasalahan ini Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI) juga merasa RUU PPSK dan Pengawasan Koperasi melalui OJK dinilai Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki lempar tanggung jawab.
“Teten seakan tidak mampu menjaga kepentingan Koperasi, kita tahu bersama Koperasi sebagai sokoguru Ekonomi Nasional artinya Koperasi adalah pilar penting perekonomian Indonesia,” ujar Kornas JAPI Iradat Ismail kepada INAnews pada jumat 25 november 2022.
Iradat sampaikan kenapa RUU PPSK dimunculkan ketika permasalahan soal oknum dari koperasi simpan pinjam yang sudah menelan banyak korban masyarakat dan kehilangan uangnya hingga sampai saat ini penyelesaiannya belum tuntas dan jelas.
” Jika memang ingin dibuat pengawasan oleh OJK harusnya ketika kasus-kasus soal koperasi simpan pinjam itu muncul dari awal sebelum Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjabat, banyak kasus koperasi simpan pinjam yang sampai saat ini uang masyarakat yang telah tertipu nasibnya tidak jelas,” tegas Iradat.
JAPI juga melihat ini menandakan Menteri Teten tidak mampu lagi membina Koperasi karena ketika aspek pengawasan dilempar dibawah OJK.
“Sebagai bangsa yang bergotong royong, dan ini juga sebagai alarm bagi ekonomi kerakyatan yang ditujukan untuk kesejahteraan bersama, dan perlahan digusur oleh ekonomi individualis,” ucap Iradat.
JAPI juga kritik seharusnya Kementrian Koperasi dan UKM mendorong DPR RI agar yang dikuatkan adalah Undang -Undang Koperasi itu sendiri sebagai dasar hukum Koperasi bukan malah melimpahkan ke institusi lain.
Menurut Iradat langkah yang diambil oleh Menteri Teten ini sudah mengkhianati nawacita Jokowi.
“Untuk itu JAPI dengan tegas menolak jika pengawasan koperasi dimasukkan ke rezim OJK, dan JAPI juga meminta agar Presiden Jokowi segera mencopot Menteri Koperasi dan UKM jika tidak mampu memperjuangkan kepentingan Koperasi,” tutup Iradat.






