INAnews.co.id, Rote Ndao -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rote Ndao melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) gelar seminar yang bertemakan Perlindungan Hukum Bagi Guru di Auditorium Bumi Tii Langa Permai, Rabu 23 november 2022.
Seminar ini diikuti sedikitnya 500 anggota PGRI yang terdiri dari kepala sekolah serta guru pengajar se Kabupaten Rote Ndao, Tingkat TK Hingga Tingkat SMA/SMK dengan salah satu pemateri yakni Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita.
Nyoman Putra mengatakan Hukum tertinggi di Negara Republik Indonesia adalah UUD 1945 yang kemudian ada tingkatan Perundang-udangan sampai kepada Peraturan Daerah.
“Oleh karena itu, Setiap warga negara Republik Indonesia memiliki hak dan kesamaan dihadapan hukum dan oleh karena itu setiap warga negara memiliki profesi yang berbeda dan saling beririsan dan diatur oleh Negara melalui regulasi,” jelas Kapolres.
Menurutnya, profesi guru adalah profesi mulia dan merupakan pilar utama penentu yang melahirkan SDM generasi bangsa.
Bahkan pentingnya peranan guru adanya MOU antara Polri dengan PGRI sebagai wujud perlindungan hukum terhadap profesi guru.
” Yang mana isi MoU tersebut sejalan dengan program Polri saat ini yakni Rertoratif Justice. Maka Polres Rote memberikan ruang kepada guru yang berhadapan dengan hukum karena permasalahan dengan peserta didik untuk adanya Restoratif Justice,” jelas Nyoman Putra.
Ia berharap guru dan tenaga pendidik agar tidak melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap peserta didik tapi lebih mengedepankan pendekatan emosional dan kultur.
Dalam sesi tanya jawab seorang guru Kornelis Talan , PGRI cabang Rote Tengah, meminta Kapolres aktifkan program Polisi masuk sekolah.
Nyoman Putra mengatakan jika pada Tahun 2023 akan dimaksimalkan program Police Goes to school, dimana kekerasan seksual yang melaporkan adalah korban saksi yang mengetahui.
Reporter : Dance Henukh






