Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

KORUPSI

Kejari Rote Ndao Naikan Status Penyidikan, Dugaan Kasus Ruas Jalan Nggelak Seda

badge-check


					Kejari Rote Ndao Naikan Status Penyidikan, Dugaan Kasus Ruas Jalan Nggelak Seda Perbesar

INAnews.co.id, NTT – Kejaksaan Negeri Rote Ndao, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini membidik dugaan penyimpangan dalam pekerjaan ruas jalan Nggelak-Seda.

Proyek peningkatan ruas jalan yang dikerjakan PT Mojo Wijaya Karya itu menghubungkan Desa Pilasue ke Tebole, kecamatan Rote Selatan, menelan anggaran senilai Rp 4,3 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2021.

Dari laporan masyarakat tersebut pihak kejaksaan yang dipimpin Budi Narsanto pada 27 oktober 2022, menindaklanjuti dengan melakukan pulbaket lapangan.

Leunard Tuanakota, Kasi Barang Bukti pada Kejari Rote Ndao sekaligus ketua tim pemeriksa kondisi fisik ruas jalan Nggelak-Seda mengaku pada saat pemeriksaan tanggal 2 november 2022, tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Saat dilakukan pengukuran, pihaknya menemukan terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengerjaan ruas jalan tersebut.

” Sesuai kontrak, panjang ruas jalan sepanjang 4,3 km. Namun saat dilakukan pengukuran fisik di dikerjakan hanya mencapai 3,120 km atau minus 1 km lebih,” jelasnya.

Selain itu menurutnya dugaan penyimpangan lainnya juga terlihat dari dihilangkannya sejumlah item pekerjaan yang terdapat dalam kontrak namun oleh kontraktor pelaksana tidak dikerjakan.

“Itu seperti crossway dan tembok penahan yang termuat dalam perencanaan, fisik di lapangan tidak dikerjakan. Rabat beton sesuai perencanaan harus ada pembesian tetapi kenyataan di lapangan yang kita temukan tidak ada,” jelasnya.

Sementara itu, Janu Widono selaku Kasi Intel Kejari Rote Ndao saat dikonfirmasi pada selasa 28 November 2022 mengaku pihaknya telah menaikan status dari penyedikan ke penyidikan.

Untuk diketahui, sejak beberapa waktu lalu, pihak Kejari Rote Ndao telah melakukan klarifikasi terhadap pihak dinas PUPR, kontraktor dari PT Mojo Wijaya Karya serta para tukang dan pihak lainnya.

Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan lapangan tersebut, Janu mengaku dalam waktu dekat pihaknya sudah bisa mengambil kesimpulan terkait status kasus tersebut.

“Rencana selanjutnya dalam minggu ini akan ditingkatkan ke tahap yang lebih tinggi, yakni penyilidikan ke penyidikan,”ungkapnya

 

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : M Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI