Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KRIMINAL

Tambang Pasir Diduga Ilegal Masih Operasi, Meski Polisi Sebut Akan Ditutup

badge-check


					Tambang Pasir Diduga Ilegal Masih Operasi, Meski Polisi Sebut Akan Ditutup Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao – Tambang pasir illegal di Kabupaten Rote Ndao, yakni wilayah Rote Timur, Desa Faifua (Manuoen) dan di Namoho, Kecamatan Rote Tengah masih melakukan aktifitas.

Redaksi menemukan masih adanya truk pengangkut pasir pada senin siang, 8 november 2022 di jalan Utumo Sanggoen.

Meski sebelumnya Wakapolres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, saat dihubungi via gawai pada sabtu 5 november 2022, mengatakan pihaknya melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) sedang melakukan penyelidikan soal tambang pasir tersebut.

“Masih dilakukan pendataan oleh Kasat dengan anggota tentunya yang ilegal akan dilakukan penutupan aktifitasnya, ” ucap Kompol Nyoman Surya pada 5 november 2022.

Penambangan pasir diduga ilegal di Rote Ndao, Iptu Yeni menyebutkan, laporan informasi pertama datang tanggal 21 Agustus 2022.

Namun dari keterangan sopir Truck pengangkut pasir yang diambil dari lokasi penambangan mengaku sudah lama diketahui pihak Polisi.

Joel Manu salah seorang sopir truck asal Desa Oebafok, Kecamatann Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, saat ditemui Redaksi, pada senin  7 november 2022, siang di jalan Utumo Sanggoen katakan jika pihak Kepolisian Resort Rote Ndao sudah mengetahui.

“Dari tahun ke tahun tambang pasir yang beraktifitas ini sudah sekian lama  diketahui pihak Kepolisian Resort Rote Ndao,” ungkap Joel Manu.

Lebih lanjut katanya, Polisi hanya meyarankan agar saat muat material pasir harus tutup pakai terpal agar tidak menganggu para pengendara di jalan umum.

“Dari polisi yang menganjurkan kalau kami muat pasir harus tutup menggunakan terpal karena takut pasir di tiup angin dan mengenai,” kata Joel.

Menurut pengakuan Joel pasir tersebut diambil dari para pengumpul pasir di Rote Tengah.

Joel katakan bahwa pasir yang dijual itu terdapat keterangan bertuliskan CV Marina yang katanya sudah mempunyai ijin tambang pasir.

Ini juga bertolak dengan pernyataan Kepala dinas ESDM provinsi Nusa Tenggara Timur provinsi NTT Jusuf Adoe.

Jusuf Adoe mengatakan kepada Redaksi penambangan pasir di wilayah kabupaten Rote Ndao itu belum ada yang memiliki ijin IUP-OP.

” Yang artinya belum ada ijin untuk menjual belikan pasir, jika itu terjadi maka sudah menyalahi aturan, ” tegasnya.

 

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : Helmi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Populer KRIMINAL