INAnews.co.id, Rote Ndao – Tambang pasir illegal di Kabupaten Rote Ndao, yakni wilayah Rote Timur, Desa Faifua (Manuoen) dan di Namoho, Kecamatan Rote Tengah masih melakukan aktifitas.
Redaksi menemukan masih adanya truk pengangkut pasir pada senin siang, 8 november 2022 di jalan Utumo Sanggoen.
Meski sebelumnya Wakapolres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, saat dihubungi via gawai pada sabtu 5 november 2022, mengatakan pihaknya melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) sedang melakukan penyelidikan soal tambang pasir tersebut.
“Masih dilakukan pendataan oleh Kasat dengan anggota tentunya yang ilegal akan dilakukan penutupan aktifitasnya, ” ucap Kompol Nyoman Surya pada 5 november 2022.
Penambangan pasir diduga ilegal di Rote Ndao, Iptu Yeni menyebutkan, laporan informasi pertama datang tanggal 21 Agustus 2022.
Namun dari keterangan sopir Truck pengangkut pasir yang diambil dari lokasi penambangan mengaku sudah lama diketahui pihak Polisi.
Joel Manu salah seorang sopir truck asal Desa Oebafok, Kecamatann Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, saat ditemui Redaksi, pada senin 7 november 2022, siang di jalan Utumo Sanggoen katakan jika pihak Kepolisian Resort Rote Ndao sudah mengetahui.
“Dari tahun ke tahun tambang pasir yang beraktifitas ini sudah sekian lama diketahui pihak Kepolisian Resort Rote Ndao,” ungkap Joel Manu.
Lebih lanjut katanya, Polisi hanya meyarankan agar saat muat material pasir harus tutup pakai terpal agar tidak menganggu para pengendara di jalan umum.
“Dari polisi yang menganjurkan kalau kami muat pasir harus tutup menggunakan terpal karena takut pasir di tiup angin dan mengenai,” kata Joel.
Menurut pengakuan Joel pasir tersebut diambil dari para pengumpul pasir di Rote Tengah.
Joel katakan bahwa pasir yang dijual itu terdapat keterangan bertuliskan CV Marina yang katanya sudah mempunyai ijin tambang pasir.
Ini juga bertolak dengan pernyataan Kepala dinas ESDM provinsi Nusa Tenggara Timur provinsi NTT Jusuf Adoe.
Jusuf Adoe mengatakan kepada Redaksi penambangan pasir di wilayah kabupaten Rote Ndao itu belum ada yang memiliki ijin IUP-OP.
” Yang artinya belum ada ijin untuk menjual belikan pasir, jika itu terjadi maka sudah menyalahi aturan, ” tegasnya.
Reporter : Dance Henukh
Editor : Helmi






