Menu

Mode Gelap
Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Perusakan Lingkungan Deforestasi Legal Lebih Besar dari Ilegal Sidang Sengketa Lahan di Desa Sea Memanas, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan, BPN Diduga Terlibat Pemalsuan Data Auriga: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Dinilai “Pura-Pura”

HUKUM

Dianggap Menyesatkan, Oni Husen Dilaporkan ke Polda NTB

badge-check


					Dianggap Menyesatkan, Oni Husen Dilaporkan ke Polda NTB Perbesar

INAnews.co.id, Mataram – Menanggapi pernyataan dari Oni Husen selaku kuasa korban kasus tanah di Batulayar, Lombok Barat, H. Muhammad Agus Setiawan yang diberikan kuasa oleh Syech Bages menganggap itu sangat menyesatkan, hal ini dikatakan langsung pada media ini, Senin (12/12/2022).

“Ya menanggapi pernyataan kuasa dari Daril yakni Oni Husen sangat menyesatkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, selain menyesatkan, pernyataan Oni Husen juga dianggap merugikan pihak dari Syech Bages dan Moh dimana saat ini mereka dikenal baik di kalangan masyarakat.

“Sosok Syech Bages yang dituduh sebagai mafia tanah merupakan orang yang sangat baik dan dermawan. Syech Bages banyak memfasilitasi donatur dalam pembangunan masjid di NTB,” jelas Agus.

Lebih lagi, Agus juga menuturkan bahwa keseharian Syech Bages merupakan orang yang sangat terhomat.

“Menyerang harkat martabat dari syech bages dengan menuduh Syech Bages sebagai mafia tanah, itu sangat merugikan Syech Bages,” ujarnya kembali.

H. Muhammad Agus Setiawan juga menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan pihak Oni Husen waktu 1×24 jam untuk meminta maaf namun tidak diindahkan.

“Secara resmi pada hari Sabtu saya mendampingi Syech Bages sudah melaporkan saudara Oni Husen terkait pencemaran nama baik dengan pasal 27 UU ITE ayat 3 dan 4,” tandasnya.

Selain itu, H. Agus sapaannya juga mengatakan bahwa Laskar NTB mempertanyakan kapasitas legal Oni Husen dalam kasus ini.

“Kami sudah cek ke penyidik, namun Oni Husen tidak terdaftar sebagai kuasa hukum tapi perilaku yang dilakukan oleh Oni Husen melebihi kapasitas,” tuturnya.

“Dalam proses penyidikan pihak Oni Husen sudah memberikan label tersangka padahal proses hukum masih berjalan, bagi orang yang paham hukum harus menghormati proses hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Deforestasi Legal Lebih Besar dari Ilegal

29 Januari 2026 - 17:21 WIB

Populer HUKUM