INAnews.co.id Bitung– Penyalagunaan BBM bersubsidi jenis solar masih terbilang berjalan lancar, pasalnya para oknum ‘mafia’ solar saat ini sudah semakin mengkhawatirkan dan sudah secara buka-bukaan untuk melakukan praktik ilegal tersebut.
Dari pantauan awak media, dari sejumlah SPBU yang ada di Kota Bitung hanyalah SPBU yang ada di Manembo-nembo (BCL) yang kerap membiarkan para mafia BBM solar mengisi dengan tidak mengikuti aturan kuota pada setiap kendaraan.

Salah satu truk yang berisi galon untuk menampung BBM solar
Selain itu masih dalam pantauan awak media, praktik penimbunan solar tersebut melibatkan oknum petugas SPBU untuk memuluskan, langkah para mafia solar untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.
Hal ini tentunya sangat berpengaruh kepada masyarakat luas, karena akan menimbulkan kemacetan dan kelangkaan BBM, hal ini mendapat tanggapan keras dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) propinsi Sulut Djohns Perry Sineri.
Menurut Sineri, saat ini Kapolri lagi gencar-gencarnya memberantas praktik ilegal jenis apapun juga, akan tetapi para penimbun solar bersubsidi bebas mengisi BBM disana tanpa mempedulikan batasan kuota pembelian solar.
“Saat ini Institusi Polri, lagi gencar-gencarnya untuk memberantas praktik ilegal jenis apapun, termasuk penyalagunaan BBM bersubsidi, tapi SPBU dan para mafia solar yang ada di Kota Bitung khususnya SPBU BCL seakan-akan kebal hukum dan tak tersentuh oleh hukum jangan sampai orang dari luar Kota Bitung menganggap Kota Bitung adalah sarang mafia solar”, ucap Sineri.
Sineri menambahkan, padahal batasan pengisian solar sudah jelas tertera didepan SPBU, yakni kendaraan pribadi roda 4 mendapat jatah 60 liter perhari, sedangkan angkutan umum roda 4 80 liter dan angkutan umum roda 6 (Truck Tronton) 200 liter perhari.
“Aturannya sudah jelas, kalau masih melanggar itu artinya SPBU tersebut sudah tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan SPBU tersebut sudah tidak takut lagi dengan tindakan hukum oleh Polres Kota Bitung”, ujar Sineri.
Ditambahkannya lagi, kalau para mafia solar tersebut sudah secara terang-terangan memakai tangki yang sudah di modifikasi dan memakai galon yang disembunyikan didalam kendaraan, untuk mengisi atau menampung BBM solar tersebut.
“Ini semua tidak terlepas dari bantuan petugas SPBU, truck angkutan umum dalam kategori roda 4 yang harusnya hanya mendapat jatah 80 liter, bebas mengisi hingga 100 liter bahkan 150 liter dengan tangki yang sudah dimodifikasi”, jelas Sineri.
Sineri berharap agar pihak Kepolisian Polda Sulut, khususnya Polres Kota Bitung tidak tutup mata dengan praktik ilegal tersebut, karena hal tersebut adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.
“Saya harap pihak Kepolisian tidak tutup mata akan hal ini, karena hal ini sudah sangat melanggar UU Migas dan sudah merugikan masyarakat dan Negara, saya minta juga agar Polisi menangkap para mafia solar yang beroperasi di SPBU BCL dan para operatornya yang membantu para mafia untuk mendapatkan BBM solar tersebut”, tegas Sineri.






